Sukabumi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa keberadaan halte atau terminal bayangan yang digunakan oleh Bus MGI di wilayah turunan Asem, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, tidak memiliki izin resmi dan dinyatakan ilegal.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi, Budiyanto, saat dikonfirmasi oleh MediaAksara melalui sambungan telepon. Ia menyatakan bahwa Dishub tidak pernah memberikan izin dan tidak akan pernah melegalkan fasilitas non-resmi tersebut.
“Itu hanya inisiatif dari pihak MGI. Baik itu halte atau terminal bayangan, kami tidak pernah memberikan izin,” tegas Budiyanto.
Lebih lanjut, Budiyanto menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, penggunaan badan jalan atau ruang publik sebagai tempat parkir maupun transit kendaraan umum tanpa izin resmi tidak dibenarkan. Ia menekankan bahwa setiap operator angkutan harus mematuhi aturan yang ada.
“Kalau memang ingin membuat tempat transit, seharusnya mereka menyewa lahan secara sah. Tidak bisa seenaknya berhenti dan menaik-turunkan penumpang di sembarang tempat,” jelasnya.
Dishub Kabupaten Sukabumi juga mengimbau kepada pihak Bus MGI untuk segera mencari lokasi yang aman, nyaman, dan sesuai peraturan, serta memastikan kelengkapan administratif seperti KIR kendaraan.
“Kalau ada lahannya, silakan koordinasi dengan pemilik dan warga sekitar. Harus ada celukan agar tidak mengganggu lalu lintas. Keselamatan dan kenyamanan penumpang adalah prioritas,” imbuh Budiyanto.
Dishub berharap agar semua operator angkutan umum di Kabupaten Sukabumi dapat mematuhi regulasi, demi kelancaran lalu lintas dan menghindari potensi kecelakaan, khususnya di titik-titik rawan seperti turunan Asem.