Tiga Tersangka Pemakai Narkotika Sabu Jalani Rehabilitas, Ini Kata Kajari

Hukrim351 Dilihat

OKU Timur
Tiga tersangka pemakai narkotika jenis Sabu Rio Apriyono bin Saidi, Komarudin bin Kayun (Alm) dan Nur Kholid Bin Anwari mendapat keadilan restorative justice, dari kejaksaan Negeri OKU Timur.
Surat ketetapan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restorative nomor R-33/L.6.21/Enz.2/07/2025 di serahkan langsung oleh kepala kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, S.H, M.M.M H.

Penyerahan surat ketetapan Restorative Justice (RJ) tersebut turut dihadiri kasi Intelijen Adytia C Tarigan, S.H, M.H, Kasi Pidana Umum Yerry Tri Mulyawan, S.H , Jaksa Fasilitator M.Adenan, S.H , Perwakilan dari Dinas Sosial OKU Timur dan keluarga dari ketiga tersangka, bertempat diaula kantor kejaksaan Negeri OKU Timur pada senin 07/07/25.

Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, S.H, M.M, M H, menjelaskan , “bahwa setelah penyerahan surat ketetapan penyelesaian perkara tindak pidana Narkotika melalui rehabilitas dengan pendekatan keadilan restorative, ketiga tersangka akan menjalani rehabiltas di lembaga rawat inap milik BNN yang berada di Kalianda Provinsi Lampung selama 3 sampai 6 bulan, jelas kajari

“Ketiga tersangka ini melanggar kesatu pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua melanggar pasal 127 ayat 1 hurup a UU.R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, ungkapnya.

Diungkapkan kajari, sedangkan kronologi singkat penangkapan tersebut bermula, pada jum’at tanggal 28 maret 2025 sekira pukul 13.00 wib di dalam sebuah rumah milik supriyadi yang berada di Desa Karang Binangun 1 kecamatan BMR , OKU Timur.

Saat itu tersangka bernama Rio Apriono dihubungi temannya yang bernama supriyadi, untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, lalu tersangka Rio berangkat menuju kediaman supriadi.

“Dikatakan kajari, Setibanya (Red. Rio Apriono) di kediaman Supriadi , tersangka Rio iApriono melihat sudah ada paket sabu dan pirek kaca yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu.

Lalu tersangka (Red.Rio Apriono) ditawari untuk mengkonsumsi sabu tersebut oleh supriyadi, tersangka (Red.Rio Aprinono) pun mengkomsusi secara bersama dengan Supriadi.

Selanjutnya, Setelah selesai mengkonsumsi sabu, tersangka (Red. Rio Apriono) membersihkan alat-alat konsumsi sabu tersebut.

Selang beberapa waktu datanglah tersangka bernama komarudin untuk memijat marwanto, dan tidak lama kemudian tersangka (Red. Rio Aprianto) pamit pulang.

Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib tersangka Rio Aprianto yang sudah pulang kerumahnya, kembali dihubungi oleh Marwanto alias wawan, tersangka Rio Aprianto di suruh kembali kerumah supriadi. kemudian sekira pukul 23.00 wib Rio pun kembali kerumah supriadi, setibanya dirumah supriadi, tersangka Rio Apriono melihat tersangka komarudin dan Marwanto saat itu lagi mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan selanjutnya tersangka Rio Apriono pun ikut mengkonsumsi kembali Narkotika jenis sabu tersebut.

Selang beberapa waktu datang tersangka atas nama Nur Kholid dengan PS , lalu tersangka Nur Kholid pun ditawari oleh Marwanto untuk ikut mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut, lalu tersangka Nur Kholid pun ikut mengkonsumsi.

Saat para tersangka pesta sabu tidak lama kemudian datang aparat kepolisian, langsung mengrebek rumah tersebut.

Setelah para tersangka ditangkap kemudian tersangka atas nama Rio Apriono , dibawa untuk mendampingi anggota kepolisian melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut hingga akhirnya diketemukan barang bukti berupa satu bong plastik tanpa merk berikut sedotan dan pirek kaca yang berisi sisa narkotika jenis sabu, barang bukti tersebut diketemukan diruang tamu , rumah milik supriadi, tukasnya.

Dikatakan Kajari, Berdasarkan surat rekomendasi rawat inap dari hasil asesmen terpadu atas nama Rio Apriono bin Saidi bersama rekannya Komarudin bin Kayun (alm) dan Nur Kholid bin Anwari yang tertangkap nomor B/106/V/KA/PB.06/2025/BNNK, tertanggal 07 mei 2025 yang ditanda tangani secara elektronik oleh kepala BNNK OKU Timur AKBP.
Effriyanto Tambunan.MM , para tersangka ini adalah penyalahguna Narkotika jenis sabu kategori berat dengan pola penggunaan 5 kali dalam satu bulan , tidak di dapatkan indikasi adanya keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika sehingga para tersangka perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara inap pada lembaga rehabilitas milik BNN yang berada di Kalianda Lampung selama 3 sampai 6 bulan, Pungkasnya.

Rilis Krisna