Polsek Buay Madang Berhasil Ungkap Kasus Curas Bersenpi Kurang dari 24 Jam, Satu Pelaku Ditangkap

Hukrim371 Dilihat

OKU Timur – Aksi cepat dilakukan jajaran Polsek Buay Madang, Polres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan, dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api yang terjadi di halaman Masjid Nurul Hidayah, Dusun III, Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Buay Madang, Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, satu dari empat pelaku berhasil ditangkap.

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka berinisial AF alias ANG bin IH, berhasil dibekuk pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya, Kapolres OKU Timur menginstruksikan seluruh Kapolsek untuk meningkatkan patroli dan segera mengungkap kasus tersebut setelah kejadian yang membuatnya geram tersebut dilaporkan, Arahan khusus juga diberikan kepada Kapolsek Buay Madang untuk segera mengusut tuntas kejadian curas di wilayah hukumnya.

Kronologi Kejadian
Korban bernama Suprianto (28), seorang petani asal Desa Karang Endah, Kecamatan Semendawai Suku III, bersama istri dan anaknya hendak menuju Baturaja dengan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam. Sekitar pukul 04.00 WIB, saat melintas di jalan Desa Tanjung Bulan, korban diikuti oleh empat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor.

Meski dipaksa berhenti, korban tetap melaju hingga masuk ke perkampungan dan berhenti di halaman Masjid Nurul Hidayah, di mana saat itu ada delapan jemaah yang sedang melaksanakan salat subuh. Korban sempat masuk ke dalam masjid untuk meminta pertolongan dan kembali keluar untuk mempertahankan kendaraannya.

Namun, salah satu pelaku menembakkan senjata api rakitan ke arah korban hingga mengenai pergelangan tangan kanannya. Para pelaku kemudian membawa kabur motor korban, meski kunci kontak masih digenggam oleh korban. Warga yang melihat korban terluka kemudian membawanya ke UPTD Puskesmas Sukaraja untuk mendapat pertolongan medis.

Kronologi Penangkapan
Setelah menerima laporan, Polsek Buay Madang segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan ciri-ciri pelaku, diketahui bahwa satu pelaku adalah AF alias ANG. Pada sore harinya, Satresnarkoba Polres OKU Timur berhasil mengamankan pelaku di Dusun Tanjung Rejo.

Kapolsek Buay Madang, AKP Sofiyan Ardeni, S.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan tim Opsnal menuju lokasi. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan curas bersama tiga rekannya yang saat ini masih buron (DPO). Pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Buay Madang untuk penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan:
1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu
1 lembar kain sebo penutup wajah
1 STNK kendaraan korban
1 buah kunci kontak sepeda motor korban
1 helai baju sweater warna putih milik korban
1 proyektil peluru yang diangkat dari tangan korban

“Berbekal kerja sama yang baik antara
Satresnarkoba, Satreskrim, dan jajaran Polsek Buay Madang, kasus curas bersenjata ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 10 jam,” ujar AKP Edi Arianto.

Saat ini, ketiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan curas tersebut.Rilis Krisna