Polsek Kasokandel Lakukan Patroli Pengecekan Lokasi Galian C di Desa Jatimulya

TNI/Polri340 Dilihat

Majalengka, Kesigapan Personil Polsek Kasokandel Polres Majalengka Pencegahan Dugaan praktek Pertambangan Galian C Ilegal yang viral dan telah diterbitkan oleh beberapa media online nasional yang diterbitkan pada 22/7/25 pantas mendapat apresiasi.

Kapolsek Kasokandel beserta Anggota langsung turun ke lokasi guna melakukan Patroli serta memastikan praktek kegiatan dugaan Galian C Ilegal diwilayah di Desa Jatimulya Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka. Rabu (23/7/2025).

Sesampainya di lokasi, Kapolsek beserta anggota Polsek Kasokandel langsung menyisir lokasi galian dan hasilnya sudah tidak ditemukan lagi aktifitas pertambangan galian c atau sudah tutup, dan selanjutnya personil melakukan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan galian c secara ilegal.

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kapolsek Kasokandel IPDA Ato Rusdianto saat dikonfirmasi juga berharap dan menghimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan pertambangan galian C secara Ilegal. Ia juga memaparkan akan ancaman Hukuman bagi pelaku pertambangan galian C yang tidak memiliki ijin.

“penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Untuk itu dimohonkan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan secara ilegal, sebab kegiatan tersebut sudah melanggar Hukum yang berlaku dan dengan adanya galian C bisa jalan rusak parah, debu tebal yang mengganggu pernapasan, serta suara bising kendaraan tambang yang tak henti-hentinya mengusik ketenangan warga sehari-hari. tutupnya.