Isu P3k Dapat Mutasi,Simak Penjelasan Badan Kepegawaian Daerah Lamteng

Daerah246 Dilihat

Lampung Tengah//reformasi aktual.com–Beredar isu di kalangan PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3k) di kabupaten Lampung Tengah provinsi Lampung yang dapat pindah atau mutasi ke tempat lain atau lebih tepatnya guru p3k yang dapat pindah atau mutasi ke sekolah lain di bantah oleh badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) kabupaten Lampung Tengah

Pasalnya saat tim media,berkunjung ke kantor badan kepegawaian Daerah kabupaten Lampung Tengah (Lamteng),mengkonfirmasi terkait isu yang berkembang di kalangan P3k guru, menurut badan kepegawaian Daerah kabupaten Lampung melalui kepala bidang (Kabid) pengadaan Andreas sinung menjelaskan,seharusnya ini ke bidang mutasi menanyakannya tapi gapapa sama, terkait P3k kalau kami tidak masalah terkait isu itu namun kami belum dengar sih hal tersebut,tapi kalau kami tetap berpegangan kepada aturan yang ada bahwa terkait mutasi atau pindah untuk P3K belum bisa di lakukan,ujarnya,kamis 31 juli 2025.

Menurutnya,aturan yang ada terkait P3k itu penempatan nya sesuai dengan SK pertama yang di terima kecuali tempat atau sekolah tersebut tutup.

“Untuk P3K guru dan lain nya kita ikut penempatan awalnya sesuai SK kecuali tutup ya”,lanjutnya

Saat di tanya apabila ada terjadi mutasi atau pindah, menurut Andreas,ya apabila memang ada nnti kita liat lagi SK tersebut dan pertimbangannya apa.

“Kalau ada kita liat dulu sk dan pertimbangan,” tambah andreas

Jadi terkait P3k sekali lagi belum bisa pindah atau mutasi karna dia pegawai perjanjian kerja dan belum ada aturan nya,tutupnya

(Why)