Polres Tebo Tetapkan Dua Pegawai BSI Rimbo Bujang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi KUR, Kerugian Negara Rp 4,8 Miliar

TNI/Polri331 Dilihat

TEBO –  Polres Tebo resmi menetapkan dua orang pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021.

Kasus ini menyita perhatian publik karena nilai kerugian negara yang sangat fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar.
Kedua tersangka tersebut Berinisial ( EW ) mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang, dan ( MDT ), staf pemasaran yang kala itu menjabat sebagai micro staff.

Keduanya kini harus menghadapi proses hukum atas perannya dalam dugaan praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir tersebut.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tebo mengantongi bukti permulaan yang cukup, Salah satu bukti utama berasal dari hasil audit internal yang dilakukan oleh pihak BSI pada tahun 2023.

Hasil audit tersebut mengungkap adanya dugaan penyimpangan serius dalam proses penyaluran dana KUR yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Rimbo Bujang.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka melibatkan manipulasi data dan dokumen permohonan kredit.
Akibat manipulasi tersebut, dana pinjaman disalurkan kepada 26 nasabah fiktif.

“Proses penyaluran kredit dilakukan tanpa verifikasi lapangan. Identitas pemohon juga dipalsukan dan direkayasa agar lolos dari sistem scoring,” jelas AKBP Triyanto saat konferensi pers di Makopolres Tebo, Kamis, 31 Juli 2025.

Menurut Kapolres, tersangka sengaja mengabaikan prosedur wajib seperti kunjungan ke lokasi usaha dan rumah calon debitur.

Hal ini dilakukan agar proses pencairan KUR tetap bisa berlangsung meskipun calon penerima kredit tidak memenuhi persyaratan.

Lebih lanjut, tersangka juga menyusun dokumen-dokumen fiktif sebagai pendukung pencairan dana, termasuk dokumen pengajuan kredit, surat keterangan usaha, hingga data pribadi pemohon.

Dalam pengembangan penyidikan, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah uang tunai senilai Rp 3,8 miliar yang berasal dari angsuran nasabah serta klaim asuransi dari lembaga penjamin Jamkrindo dan Askrindo Syariah.

Selain uang tunai, polisi juga menyita puluhan bundel dokumen pengajuan kredit, kebijakan internal bank, serta berkas administratif lainnya yang berkaitan dengan penyaluran KUR tahun 2021.

“Barang bukti ini akan kami gunakan untuk memperkuat berkas perkara dan membongkar lebih dalam jaringan yang terlibat,” ungkap Kapolres.

AKBP Triyanto menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak ketiga di luar institusi BSI yang diduga membantu dalam proses pengumpulan data fiktif.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya aktor lain di balik kasus ini. Penyelidikan terus kami lakukan secara menyeluruh dan transparan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang tersebut,” kata Kapolres Tebo.

Hingga saat ini, pihak BSI belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penetapan dua mantan pegawainya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

( Supriyadi )