Satresnarkoba Polres OKU Timur Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Satu Tersangka Beserta Barang Bukti 10,05 Gram Sabu

Hukrim269 Dilihat

Martapura – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Polda Sumatera Selatan kembali mencetak prestasi dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dasar Penangkapan:
LP-A / 41 / VIII / 2025 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 14 Agustus 2025.

TKP:
Pinggir jalan di Desa Sido Makmur, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Identitas Tersangka:

Nama: Sopiyan Bin Karim (Alm)

Umur: 57 Tahun

Pekerjaan: Pedagang

Alamat: Desa Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.

Status Hukum Tersangka:
Tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang Bukti:

1 (satu) paket narkotika diduga sabu dengan berat bruto 10,05 gram, dibungkus plastik klip bening.

Kronologis Penangkapan:
Pada Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur yang dipimpin Kanit I sedang melaksanakan patroli hunting di sekitar Desa Sido Makmur, Kecamatan Belitang. Saat itu, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang tengah mengendarai sepeda motor.

Petugas kemudian menghentikan dan mengamankan pria tersebut yang mengaku bernama Sopiyan Bin Karim (Alm). Setelah dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian, ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu di dalam kantong celana tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Keterangan Resmi:
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., didampingi Kasatresnarkoba Iptu Guntur Iswahyudi, S.H., melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, pada tanggal 14 Agustus 2025 Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 10,05 gram. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres OKU Timur,” tegasnya.

Polres OKU Timur berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda dan masyarakat.Rilis(..)