ReformasiAktual.com//Garut DPC GMNI — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Garut resmi membuka Posko Pengaduan bagi warga yang mengalami persoalan pertanahan, dan dugaan perampasan penyimpangan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), mafia tanah, pungutan liar, serta berbagai konflik agraria lainnya.
DPC GMNI Garut akan menyediakan pelayanan secara gratis, dan akan menjamin Kerahasiaan pihak masyarakat yang melaporkan serta mengedepankan berpihak pada rakyat,
Selain itu pendampingan administrasi, advokasi awal, serta pengawalan proses hukum secara transparan dan akuntabel.
Sekretaris DPC GMNI Garut, disampaikan Luthfi Muchtar, kepada awak media Reformasi Aktual tujuan dibukanya Posko Pengaduan ini sebagai bentuk keberpihakan pada rakyat kecil yang kerap dirugikan dalam urusan tanah. Negara wajib hadir melalui layanan yang bersih, transparan, dan bebas pungli. GMNI akan mengawal setiap laporan secara profesional, menghormati proses hukum, dan mendorong penyelesaian yang adil
.
Agung Syarifudin, selaku ketua Posko menambahkan keterangan kepada awak media: “Warga tidak perlu takut melapor. Identitas pelapor kami lindungi, verifikasi awal kami lakukan maksimal 3×24 jam, dan bisa datang langsung ke posko DPC GMNI Garut yang beralamat di wisma pejuang komplek Pepabri Blok G No 16 desa Langen Sari kecamatan Tarogong Kaler, Nomber Hotline whatsap 089512306251 dan pihak pelapor membawa beberapa dokumen yang berkaitan dengan Lahan , dalam 14 hari pertama kami susun rencana aksi yang jelas mulai dari pengumpulan bukti, permintaan data ke instansi terkait, hingga opsi mediasi atau pelaporan resmi.
Toni RA Garut











