Bogor – Reformasiaktual.com
Kepala Desa Cikuda, AS, akhirnya angkat bicara usai dipanggil Polres Bogor untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli tanah bernilai miliaran rupiah.
AS hadir memenuhi panggilan pada Senin (25/8/2025) sebagai saksi. Ia menegaskan bahwa surat pemanggilan yang diterimanya merupakan pemanggilan klarifikasi biasa, bukan terkait status tersangka.
Kasus ini berhubungan dengan PT AKP, sebuah perusahaan pengembang perumahan di Kampung RW 04, Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
“Saya sebagai warga negara yang baik tentu memenuhi panggilan. Saya bersyukur bisa sekaligus memberikan penjelasan dan kronologis yang sebenarnya agar tidak ada informasi yang menyimpang seperti yang sempat diberitakan tanpa konfirmasi,” ujar AS.
AS juga meluruskan bahwa hubungannya dengan manajemen PT AKP berjalan baik, dan aktivitas pembangunan di wilayah tersebut berlangsung kondusif. Ia mengaku masih menunggu konfirmasi dari pihak perusahaan terkait adanya laporan dugaan gratifikasi.
Lebih lanjut, AS mengungkap adanya indikasi pemalsuan dokumen desa.
“Ditemukan adanya pemalsuan tanda tangan serta stempel desa yang jelas berbeda dengan tanda tangan saya. Hal ini akan saya serahkan ke pihak berwajib karena melanggar Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara, serta UU ITE Pasal 51 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.