TANJUNG BALAI//Reformasi aktual.com- Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Balai berhasil menggagalkan aksi peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Tanjung Balai.
Seorang pria berinisial S (28), warga Jl. Jendral Sudirman km. 7 Lk. III Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai diringkus saat hendak melakukan transaksi di Cafe Barcelona Jl. Jenderal Sudirman km. 7 Lk. III Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Jumat (5/9) pukul 01.10 Wib
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Benar, pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai melalui Kasubsi PIDM Sihumas Ipda M. Ruslan, S.I.P saat dikonfirmasi.
Ipda Ruslan menjelaskan bahwa petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba khususnya pil ekstasi di sekitar lokasi. Ketika tim tiba di tempat kejadian perkara, mereka langsung melakukan Undercover dengan membeli diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 butir dengan harga Rp. 1.250.000 kepada S,” katanya
Lanjutnya, “Setelah S akan menyerahkan diduga narkotika jenis ekstasi tersebut, petugas yang melakukan Under Cover dan pada saat itu juga langsung melakukan penangkapan terhadap S,” imbuh Ipda Ruslan.
“Setelah digeledah, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi 5 butir pil ekstasi berwarna Ungu dengan berat bersih 2,13 gram dan uang tunai Rp. 20.000,” ujarnya.
Kemudian S dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia mengakui bahwa ekstasi tersebut miliknya dan hendak dijual kepada pelanggan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
RA/S T H