OKU Timur – Jajaran Polsek Belitang III Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/05/IX/2025/SPKT/POLSEK BLT III/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL, tertanggal 20 September 2025.
Peristiwa terjadi pada Jumat, 19 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur.
Korban bernama Agustinus Parwanto (36), seorang petani, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo Absolut warna merah hitam dengan nomor polisi BG 6681 YY yang terparkir di depan ruko. Saat kejadian, kunci motor masih menempel di kendaraan.
Mengetahui motornya hilang, korban berusaha mencari namun tidak berhasil menemukannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7.000.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Belitang III.
Menerima laporan, Kapolsek Belitang III IPTU Sapariyanto, S.H. bersama Kanit Reskrim IPDA Apriadi, S.H., CPHR dan Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui. Selanjutnya, pada Senin, 29 September 2025, tim berhasil menangkap terduga pelaku Srinawan alias Buluk (38), seorang petani asal Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya, di rumah kontrakannya di Desa Tugu Mulyo.
Hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor tersebut bersama rekannya Muhari (DPO).
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Belitang III untuk proses hukum selanjutnya,” tegasnya.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Absolut warna merah hitam BG 6681 YY
1 (satu) lembar STNK
1 (satu) buah BPKB
Dengan pengungkapan ini, Polsek Belitang III menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres OKU Timur.Rilis Krisna