Lagi Santai Diskusi Hukum di Warung Kopi, Bicang Putusan Diduga Error in Objectiv

Daerah154 Dilihat

Probolinggo – Reforamasiaktual.com – Jurnalis dan advokat muda menggelar diskusi hukum di Warung Kopi Adel, yang terletak di depan Polsek Kraksaan, kab.Probolinggo, Kamis- (2/10/2025). Diskusi tersebut menghadirkan Muhammad Ilyas, Praktisi hukum, bersama Mas Udin dan beberapa advokat muda lain yang turut serta membedah persoalan aktual terkait dunia peradilan.

Dalam forum santai tersebut, Muhammad Ilyas menyoroti adanya putusan pengadilan yang diduga mengandung error in objectiv namun tetap dipaksakan untuk dilaksanakan. Menurutnya, jika hal semacam ini dibiarkan, maka akan menimbulkan preseden baru yang berbahaya dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Kalau hal ini benar terjadi lalu dipaksakan, maka akan menjadi yurisprudensi. Itu berbahaya, karena bisa dijadikan contoh bagi pengadilan-pengadilan lain di seluruh Indonesia,” ujar Muhammad Ilyas di hadapan para advokat muda dan wartawan yang hadir.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung persoalan batas objek perkara yang diduga keliru. Menurutnya, dalam konteks hukum, hal seperti itu semestinya masuk kategori non-ekskutabel. Dengan kata lain, masih belum bisa dieksekusi oleh pengadilan. “Kalau itu dipaksakan, sama saja merusak tatanan hukum yang ada. Karena jelas itu statusnya masih bailiff, bukan untuk dieksekusi,” tegasnya.

Para advokat muda yang hadir tampak antusias mendengar penjelasan Ilyas. Mereka sesekali mengajukan pertanyaan seputar praktik di lapangan, termasuk kemungkinan dampak yang akan timbul jika sebuah putusan yang cacat hukum tetap dijalankan.

Mas Udin, salah satu advokat muda, menambahkan bahwa kasus-kasus seperti ini seringkali luput dari perhatian publik. Padahal, menurutnya, peran wartawan sangat penting untuk mengawal dan mengungkap hal-hal yang dianggap menyimpang dalam proses hukum. “Jurnalis punya peran penting, agar masyarakat tahu dan tidak salah paham terhadap proses hukum,”

Diskusi semakin menarik ketika sejumlah wartawan Media Reformasiaktual ikut menyampaikan pandangan. Mereka menilai bahwa isu hukum sering kali hanya dipahami oleh kalangan terbatas, sehingga perlu dijembatani dengan bahasa yang lebih mudah agar bisa dipahami masyarakat luas.

Muhammad Ilyas pun menegaskan, bersinergi antara advokat dan wartawan sangat dibutuhkan. “Advokat bicara di ranah hukum, wartawan menyampaikan ke publik. Kalau dua peran ini berjalan bersama, maka akan ada kontrol sosial yang sehat terhadap aparat penegak hukum,” ujarnya.

Diskusi yang berlangsung hampir dua jam itu akhirnya ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan kajian mendalam atas putusan yang dinilai bermasalah tersebut. Baik advokat muda maupun jurnalis sepakat akan terus mengawal isu ini, agar tidak menjadi preseden buruk dalam praktik peradilan di Indonesia.

Akhir dari diskusi ini Ibrahim menyampaikan bahwa di dunia ini tidak ada manusia yang sempurna, siapapun bisa salah, termasuk hakim. Oleh karena itu, kita harus memahami bahwa kesalahan dapat terjadi dalam proses peradilan, dan penting untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terus-menerus untuk mencapai keadilan yang lebih baik.
Jadi sebagai manusia salah dan hilaf itu Suda Menjadi Qodrat nya, siapapun itu, Belajar dari kesalahan maka kebenaran akan Terlihat jua.!!

   Ibrahim