Pawarta : Agus Nugroho//Sumber Media Ungkap.id
Cipeundeuy, KBB — Pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan toilet di SMAN 1 Cipeundeuy, Desa Nangeleng, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, yang bersumber dari dana APBN tahun 2025 sebesar Rp 1.617.244.000, diduga tidak memenuhi standar keselamatan kerja di lapangan.
Pantauan awak media pada Jumat, 10 Oktober 2025, di lokasi pembangunan yang dimulai sejak 11 Agustus 2025, tampak para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu proyek, maupun rompi keselamatan. Selain itu, tidak terlihat adanya rambu-rambu keamanan kerja di area proyek yang berada di bagian lantai dua gedung sekolah tersebut.
Selain masalah keselamatan kerja, awak media juga menemukan beragam merek semen digunakan dalam proses pembangunan, dan tidak tampak penggunaan semen standar yang direkomendasikan seperti Semen Tiga Roda, yang biasanya menjadi acuan mutu dalam proyek pemerintah.
Kepala Sekolah SMAN 1 Cipeundeuy, Dedi, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa proyek tersebut dikerjakan secara swakelola oleh komite orang tua murid.
“Ini dikerjakan oleh swakelola, oleh komite orang tua murid, Pak Cecep,” ujar Dedi singkat.
Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh Cecep, yang disebut sebagai Ketua Komite SMAN 1 Cipeundeuy. Saat ditemui di kediamannya, ia mengaku belum menjalankan tugas sepenuhnya sebagai ketua komite karena belum ada proses serah terima dari ketua komite sebelumnya.
“Saya memang sudah dipilih menjadi ketua komite sekolah SMAN 1 Cipeundeuy, tapi saya belum bisa bekerja sesuai amanah karena serah terima dari ketua komite terdahulu, Pak Asep Nurdin, belum dilakukan. Permasalahan pembangunan ruang kelas dan toilet pun bukan saya yang menangani, tapi ketua komite terdahulu,” ujar Cecep.
Sementara itu, Asep Nurdin, ketua komite sebelumnya, memberikan tanggapan berbeda ketika dikonfirmasi pada Senin, 13 Oktober 2025.
”itu semen nya campuran karna ada nya pengurangan anggaran,kemaren ada kdm langsung jadi penyesuaian.”pungkas asep
“Kemarin Pak Cecep seolah menolak menjadi ketua komite. Kalau SK sudah di sekolah, yang utama itu siap atau tidaknya menjalankan tanggung jawab sebagai ketua komite,” ujar Asep.
Terkait dugaan kelalaian dalam penerapan keselamatan kerja, Asep menambahkan bahwa peralatan keselamatan sebenarnya sudah disediakan, namun tidak selalu digunakan oleh para pekerja.
“Biasa kalau sifat manusia, kalau ada pemeriksaan dipakai, kalau tidak ya dibuka. Itu APD sebenarnya sudah disediakan, termasuk tali rambang (jaring pengaman). Tapi sekarang dibuka karena menurut pegawai proyek tidak akan ada batu yang jatuh,” jelasnya.
Pentingnya Rambu dan APD dalam Proyek Bangunan
Sebagai catatan, setiap proyek pembangunan, khususnya yang memiliki pekerjaan di lantai dua atau lebih, wajib memasang rambu-rambu keselamatan kerja sesuai ketentuan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Rambu-rambu tersebut mencakup:
Rambu Peringatan, seperti “Awas benda jatuh” atau “Hati-hati lantai licin”.
Rambu Larangan, seperti “Dilarang merokok” atau “Dilarang masuk tanpa izin”.
Rambu Perintah, seperti “Wajib memakai APD” dan “Gunakan helm keselamatan”.
Rambu Petunjuk, seperti “Arah evakuasi” dan “Titik kumpul darurat”.
Keberadaan rambu-rambu ini penting untuk meminimalisir kecelakaan kerja dan memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan proyek pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak dinas pendidikan terkait dugaan kelalaian standar keselamatan kerja serta spesifikasi bahan bangunan dalam proyek tersebut.
Pembangunan Ruang Kelas dan Toilet di SMAN 1 Cipeundeuy Diduga Abaikan Standar Keselamatan Kerja
