OKU Timur.
Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri OKU Timur resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan tipikor pengelolaan dana hibah palang merah indonesia (PMI) Kabupaten OKU Timur provinsi sumsel periode 2018-2023.
Penetapan terhadap kedua tersangka tersebut setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan dana hibah dari pemkab OKU Timur.
Berdasarkan hasil audit dari auditor kejati sumsel, kerugian negara mencapai Rp.589.581.436-,.
Kedua tersangka tersebut berinisial DD selaku sekretaris PMI Kabupaten OKU Timur dan AC selaku kepala bidang Administrasi Markas PMI kabupaten OKU Timur dan sekaligus bendahara sementara pada periode 2021-2022, penetapan keduanya dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Print-01/L.6.21/Fd.2/10/2025 tanggal 25 maret untuk tersangka DD dan surat perintah penyidikan Nomor : Print-02/L.6.21/Fd.2/10/2025 tanggal 14 oktober 2025 untuk tersangka AC.
Kedua ditahan atas surat perintah penahan kepala kejaksaan Negeri OKU Timur Nomor : Prin-01 /L.6.21/Fd.2/10/2025.
Penahanan dilakukan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Martapura selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 14 oktober 2025 hingga 2 november 2025.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal, primair : Pasal 2 ayat (1) jo.Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Subsidiar : Pasal 3 jo.pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo.Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Lebih subsidiar : Pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 jo.UU nomor 20 tahun 2001 jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kepala kejaksaan Negeri OKU Timur Oktafian Syah Effendi, S.H, M.H melalui Kasi Intelijen Aditya C Tarigan, S.H, M.H didampingi kasi Pidana khusus (Pidsus) Hafiedz, S.H, M.H mengatakan, penahan terhadap kedua tersangka DD dan AC dilakukan guna mempercepat proses penyidikan.
“Dikhawatirkan nantinya kata Aditya, para tersangka melarikan diri tidak kopratif dan menghilangkan barang bukti, ujarnya.
Lanjut Aditya, keduanya kita tahan selama 20 hari kedepan guna mempercepat proses penyidikan, jelasnya.
Lebih dijelaskan Aditya, Dana hibah dari pemkab OKU Timur yang diterima PMI OKU Timur sejak tahun 2018 hingga 2023 seharusnya diperuntukan kegiatan kemanusiaan , akan tetapi dalam pelaksanaan pengelolaan dana tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian negara, ungkap Aditya.
Ia juga menegaskan akan terus mengusut sampai tuntas kasus ini demi penegakan hukum dan akan mendalami adanya keterlibatan pihak lain.
“Soal penambahan tersangka, akan kita lihat saat proses sidang nanti, jika ditemukan fakta baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, tutupnya. (@)











