OKU Timur-Tim Opsnal Shadow Walet (SW) Reskrim Polres OKU Timur bersama Kanit Pidum berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di lingkungan sekolah pada jum’at 08/10/2025 sekira pukul 15.00 wib.
Pelaku berinisial RY (25) warga Desa Kotabaru kecamatan Martapura, OKU Timur.
Pelaku RY diamankan berdasarkan laporan dari korban TS (14) Seorang pelajar Warga Desa Kotabaru barat kecamatan Martapura , OKU Timur dan tertuang dalam Laporan Polisi nomor LP-B/146/X/2025/SPKT/POLRES OKUT/POLDA SUM-SEL , Tanggal 12/10/25.
Penangkapan terhadap pelaku itu sendiri dibenarkan oleh kapolres OKU Timur AKBP. Adik Listiyono, S,ik, M.H melalui Kasi humas Polres OKU Timur AKP. Edi Arianto.
Kronologi kejadian bermula pada tanggal 08/10/25 hari jum’at sekira pukul 15.00 wib dimana saat korban (Red.TS) masuk kedalam kelas bersama teman korban untuk mengambil buku yang tertinggal didalam kelas, namun saat didalam kelas tiba-tiba tak lama datang seorang laki-laki yang tidak mereka kenal (orang tidak dikenal) masuk ke dalam kelas tersebut, lalu menyuruh teman korban keluar dari dalam kelas, kemudian selanjutnya pelaku langsung merampas secara paksa handphone milik korban (Red.TS) dan juga handphone milik teman korban yang pada saat itu juga dipegang oleh korban, ungkap kasi humas.
Selanjutnya setelah merampas handphone milik korban , pelaku sembari mengancam untuk jangan berteriak , setelah itu pelaku langsung kabur membawa hasil rampasan nya kearah belakang sekolah, jelas kasi.
Atas kejadian tersebut korban (Red.TS) melaporkan kejadian yang ia alami ke polres OKU Timur guna di tindak lanjuti, jelas kasi.
Berdasarkan hasil penyeledikan dan pengumpulan bukti-bukti atas laporan korban , kemudian pada tanggal 15/10/25 sekira pukul 12.00 wib, kanit pidum Ipda.Ardi Jatmiko, S.ip, M.H mendapat informasi keberadaan pelaku yang saat itu berada di Desa Kotabaru, kecamatan Martapura,
dari informasi tersebut kanit pidum langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan kasat reskrim , hingga kemudian kasat reskrim memerintahkan Tim Opsnal Shadow Walet (SW) untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang ciri-cirinya sudah di kantongi.
“Pelaku berhasil di tangkap,..
Pelaku ditangkap dikediamannya di Desa kotabaru , saat ditangkap pelaku saat itu sedang tidur, selanjutnya dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti.
Saat ini pelaku bersama barang – bukti sudah kita amankan di Mapolres OKU Timur guna proses hukum lebih lanjut, pungkas edi.
Barang -bukti yang berhasil di amankan ,
2 (dua) unit Handphone merek VIVO Y100 dengan imei 1 ( 865531078972492 ) imei 2 ( 866531078972492 ) yang berwarna Ungu dengan sim card didalam nya yang bernomor 0853-7919-3218, yang jika di nominalkan mengalami kerugian uang sebesar Rp.4.000.000,- (Empat juta rupiah).(@)







