Sukabumi//ReformasiAktual.com-Pemerintah pusat propinsi dan kabupaten telah menggelontorkan anggaran yang cukup fantastik besar ke seluruh desa desa di seluruh indonesia,berdasarkan adanya dana desa untuk kesejahteraan baik dalam hal perekonomian masarakat ,usaha pasilitas jalan desa jalan usaha tani yang ada di NKRI.
Progrm Desa merupakan implementasi nawacita pemeritahan pusat disetujui oleh DPR RI MPR dan disahkan presiden republik indonesia bapak H Prabowo subianto yang bertujuan untuk membangun seluruh wilayah dengan cara pemerataan dalam hal pembangunan wilayah dan pengembangan ekonomi lokal,penciptaan akses transpormasi dengan di bangunnya infrastruktur guna memudahkan dan memulihkan perekonomian.
Menurut permendagri no114 tahun2014 bahwa keuangan dana desa adalah hak dalam penggunan berdasarkan adanya keterbukaan baik dengan bpd.lpm.karang taruna dan semua elemen masyarakat.
Sewaktu awak media Reformasi Aktual, beberapa kali berkunjung ke Desa Cidolog Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, ingin minta tanggapan Dasep selaku Kepala Desa, menurut inpormasi dari salah seorang perangkat desa ia mengutarakan bahwa kades Dasep jarang di kantor,kalau datang hanya sebentar saja ,
Di tempat lain kami minta tanggapan dari salah satu tokoh yg enggan di sebutkan namanya berinisial ,Dasep adalah sosok kades yang egois bertangan besi sebab tidak mau mendengar keluhan keluhan aspirasi dari masyarakat salah satu contoh hanya desa sepengetahuan saya terkait program pembangunan infrastruktur,cuma di sayangkan pemngunan infestruktur itu setelah selesai di bangun beberapa Minggu kemudian sudah mengalami kerusakan parah, di akibatkan karena pembangunan jalan tersebut asal_asalan tidak sesuai Rab,
Menutup pandangan awak media bersama team investigasi dengan jabatan kepala desa seolah olah di jadikan ajas manpaat untuk memperkaya diri sendiri tidak memikirkan masyarakat banyak sedangkan warga banyak yg sangat membutuhkan bantuan dalam hal apapun dari uang rakyat Dana desa
Hal tersebut bertentangan dengan undang undang no 31 tahun 1991,tentang penberantasan tindak pidana korupsi dan di ubah UU no 20 tahun 2001 tentang oerubahan no31 tahun 1999.
Undang undang no 1 tahun 2022(KUHP) pasal 603 bahwa setiap orang yangmelawan hukum dan bahkan memoerkaya diri sendiri atau orang lain,yang merugikan keuangan negara dipidana denganpidana penjara seumur hidup atau palingsingkat 20;tahun penjara dan denda diatur pasal 79 KUHP dengan katagiri Vi sebesar 2 (miliar).
Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2023 pasal 5,undang undang no13 tahun 2011,undang undang 6 tahun 2014 PERMENDEsa PDTT !omor 71 tahun 2021dan peraturan presiden nomor 96 tahun 2015
Kami beserta para tokoh masarakat memohon kepada aparat penegak hukum tipikor polres,polda,kejaksaan, kejati agar Daseo selaku kepala desa Cidolog segera dilakukan pemeriksaan atau pemanggilan sebab menurut kaca mata kami banyak sekali penyimpangan penyimpangan anggaran dan melakukan mar’up anggaran jelasnya.
( O sobandi )







