SAT NARKOBA POLRES TANJUNG BALAI GAGALKAN PEREDARAN NARKOBA DAN TANGKAP TERSANGKA

TNI/Polri117 Dilihat

TANJUNG BALAI//Reformasiaktual.com Polres Tanjung Balai melalui Satres Narkoba, Polres Tanjung Balai kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan mengamankan 2 orang pemilikan narkoba.

Kapolres Tanjung Balai melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjung Balai Ipda M. Ruslan, S.I.P membenarkan penangkapan tersebut yang terjadi pada Hari Selasa (21/10/2025) sekira pukul 20.45 Wib.

Ruslan menjelaskan penangkapan tersebut terjadi di sebuah rumah Jalan Semenanjung Gang Losmen Lingkungan III Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dengan mengamankan 2 orang M alias N (laki laki 49 Tahun) warga Jalan M. Abbas Gang Losmen Lingkungan III Kecamatan Tanjung Balai Selatan dan S alias T (perempuan 40 tahun) warga Jalan M.U. Damanik Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

Ia menjelaskan Pada hari Selasa (21/10/2025) sekitar Pukul 20.45 Wib Pers Satres Narkoba Polres Tanjung Balai mendapatkan informasi bahwasanya ada 1 orang yang sering menjual belikan/Pengedar narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang beralamat di Jln. Semenanjung Gang Losmen Lk. III Kel. Pantai Burung Kec. Tanjung Balai Selatan.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi dan selanjutnya petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah tersebut, dan petugas berhasil menangkap 1 org laki2 an. M Als N dan seorang Perempuan an. S Als T dan kemudian petugas melakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan di duga narkotika jenis shabu shabu berat kotor 1,13 gram, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan di duga narkotika jenis shabu shabu berat kotor 0,89 gram dan 2 bungkus plastik ukuran sedang berisikan di duga narkotika jenis shabu shabu berat kotor 2,93 gram serta uang tunai Rp. 256.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Kemudian petugas melakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui mendapatkan barang bukti tersebut dia peroleh seorang laki-laki berinisial “A”. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tanjung Balai untuk di lakukan proses Penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

RA/S T H