Diduga Salahgunakan Wewenang, Mantan Marketing Kurma Travel Dilaporkan ke Polisi

Hukrim82 Dilihat

TEBO – Seorang mantan agen marketing umrah Kurma Travel berinisial M.A.M bersama istrinya E.O dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut dilayangkan oleh H.U.M, selaku Pimpinan Kurma Travel Cabang Tebo, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggunaan uang perusahaan.

Kepada awak media, Rabu (5/11/2025), H.U.M menjelaskan bahwa awal perkenalannya dengan pasangan suami istri tersebut bermula ketika mereka merekrut 10 calon jamaah umrah yang telah membayar lunas namun belum diberangkatkan oleh pihak lain.

“Karena kasihan, saya bantu agar 10 jamaah itu bisa berangkat. Akhirnya mereka kami fasilitasi dan diberangkatkan pada 27 September 2023 dengan biaya dari kantor cabang,” ujar H.U.M.

Melihat niat baik tersebut, pasangan M.A.M dan E.O kemudian bergabung menjadi agen marketing Kurma Travel dan masing-masing diberikan Surat Keputusan (SK) sebagai agen, yaitu SK No. 024 (atas nama M.A.M) dan SK No. 025 (atas nama E.O) tertanggal 30 Mei 2023.

Dalam perjanjian kerja sama disebutkan bahwa setiap agen berhak menerima fee sebesar Rp2.000.000 per jamaah atau tiket umrah gratis untuk setiap 8 jamaah yang berhasil direkrut.

Namun, menurut H.U.M, pasangan tersebut hanya mendapatkan 14 jamaah, tetapi tetap menuntut dua tiket umrah gratis. Mereka juga meminta agar anaknya, T, ikut diberangkatkan dengan biaya dari perusahaan. “Total biaya yang digunakan dari uang perusahaan mencapai sekitar Rp40 juta,” jelasnya.

Sebelum keberangkatan, dilakukan perhitungan bersama pihak manajemen cabang. Pasangan tersebut berjanji akan mengganti kekurangan biaya secara mencicil. Namun, setelah kembali dari umrah, M.A.M dan E.O justru diduga memberikan jamaah baru ke biro perjalanan lain, padahal masih menggunakan fasilitas Kurma Travel.

Karena dianggap tidak amanah, pihak perusahaan mencabut SK keduanya melalui SK Pemberhentian No. 004 dan 005 tertanggal 2 September 2024. Meski telah diberi tenggat satu bulan untuk melunasi tanggungan Rp40 juta, pasangan itu hanya mencicil Rp10 juta dan sisanya tak kunjung dibayar.

Akhirnya, pada 25 Oktober 2025, H.U.M melaporkan kasus ini ke Polsek Rimbo Bujang dengan Nomor Laporan: 92/X/2025/Jambi/Res Tebo/Sektor Rimbo Bujang.

Dalam proses mediasi, keduanya mengakui penggunaan dana perusahaan dan menandatangani surat pernyataan sanggup mengembalikan sisa uang Rp30 juta dalam waktu 15 hari, terhitung sejak 1–16 November 2025. Apabila tidak ditepati, kasus akan dilanjutkan ke proses hukum.

Namun, di tengah masa tenggang tersebut, pasangan itu kembali membuat gaduh dengan menghubungi sejumlah media dan menuding Kurma Travel tidak memberikan fee kepada mereka.

“Tindakan itu sudah mencemarkan nama baik perusahaan. Maka kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas H.U.M.

(Tim)