Ditlantas Polda Jabar Kembali Sapa Warga Lewat Layanan SIM Keliling

TNI/Polri89 Dilihat

Refirmasiaktual.com//BANDUNG — Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat kembali menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat melalui program “Polisi Giat Sapa Warga”, yang salah satunya diwujudkan melalui layanan SIM Keliling selama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025.

Pada Rabu, 19 November 2025, layanan SIM Keliling hadir di Superindo Antapani, Kota Bandung, dan langsung disambut antusias oleh warga sekitar. Sejak pagi, masyarakat mulai berdatangan untuk memanfaatkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Melalui program ini, petugas aktif mendatangi pusat keramaian, kawasan perumahan, hingga ruang publik untuk memudahkan masyarakat mengakses pelayanan. Selain pelayanan administrasi, petugas turut memberikan edukasi keselamatan berkendara serta imbauan untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas.

Kehadiran layanan SIM Keliling selalu mendapat respons positif karena dinilai cepat, praktis, dan sangat membantu warga yang memiliki keterbatasan waktu. Masyarakat cukup menyesuaikan dengan lokasi dan jadwal SIM Keliling yang telah ditentukan.

Dalam kegiatan tersebut, Ipda Agus Yohanda, S.Sos., CPHR, juga memberikan edukasi mengenai pentingnya memperpanjang SIM tepat waktu. Ia menyampaikan bahwa Operasi Zebra Lodaya 2025 dilaksanakan pada 17–30 November 2025, sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang Operasi Lilin Lodaya 2025.

Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat serta menekan angka kecelakaan di wilayah Jawa Barat.


Target Operasi Zebra Lodaya 2025

Sasaran Orang

Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara

Pengendara di bawah umur

Pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang

Pengendara motor tanpa helm SNI

Pengendara mobil tanpa sabuk keselamatan

Pengendara di bawah pengaruh alkohol

Pengendara yang melawan arus

Pelanggaran batas kecepatan

Kendaraan melebihi kapasitas muatan

Pelajar/mahasiswa yang melanggar aturan berkendara

Komunitas otomotif roda dua dan roda empat

Pengusaha/pemilik jasa angkutan barang

Sasaran Kendaraan/Benda

Sarpras penunjang pelayanan

Kendaraan pribadi, angkutan umum, dan angkutan barang

Kendaraan yang terlibat atau menyebabkan kecelakaan

Sepeda listrik tanpa izin atau tidak layak jalan

Angkutan barang tanpa rekomendasi Dishub

Kendaraan tanpa pelat nomor atau tidak sesuai TNKB

Kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi

Kendaraan yang tidak layak jalan


Lokasi Pelaksanaan Operasi

Jalan arteri dan jalan tol

Daerah rawan kecelakaan, pelanggaran, dan kemacetan

Kawasan tertib lalu lintas, terminal, pusat perbelanjaan, dan wisata

Komplek perumahan, pasar, serta titik kumpul komunitas otomotif

Lokasi bengkel/repair kendaraan dan kawasan industri


Rangkaian Kegiatan Pendukung

Sosialisasi, pembinaan, dan penyuluhan

Pemasangan spanduk, banner, dan baliho keselamatan

Edukasi melalui media cetak, elektronik, dan media sosial

Patroli dialogis di pusat keramaian

Penertiban parkir liar

Pembinaan komunitas otomotif dan pengusaha angkutan barang

Bimbingan tertib lalu lintas ke sekolah dan kampus

Pemeriksaan kendaraan, uji KIR, dan pengecekan kelayakan angkutan

Penindakan pelanggaran secara manual maupun melalui ETLE,” ungkap Ipda Agus Yohanda.

(Red)