Pembentukan Satgas Pengelolaan Sampah Tingkat Kecamatan dan Fasilitasi Pengolahan Sampah

Daerah38 Dilihat

Reformasiaktual.com // Bandung Barat – Sampah merupakan permasalahan lingkungan hidup yang cukup serius, sehingga perlu penanganan yang optimal.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut Pemerintah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, mengeluarkan.

  1. Surat Edaran (SE) Nomor nya 6174 / PBLS .04 / DLH tertanggal 1 Agustus 2025, tentang Pembentukan Satgas Pengelolaan Sampah ke TPPSAS Regional Sarimukti.
  2. Surat edaran (SE) Nomor3207 Tahun 2024 Tentang pengelolahan sampah Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat

Menindak lanjuti hal tersebut Kecamatan Cisarua telah membentuk Satgas Sampah tingkat Kecamatan Cisarua dan sudah mengeluarkan ditetapkanya Surat keputusan (SK) oleh Pemerintah Kecamatan Cisarua 2025.

Setelah diterbitkannya surat keputusan (SK) tersebut Satgas Pengelolaan Sampah Kecamatan Cisarua gerak cepat melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa – desa dan Jejaring Pengelola Sampah Kabut Indonesia, Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Rabu (18/11/2025) bertempat di Aula Kecamatan Cisarua.

Camat Cisarua H.Herman Permadi A.P, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sesuai Surat Edaran dari Pemda Bandung Barat, harus membentuk Satgas Pengelolaan Sampah, sehingga Pemerintah Kecamatan dan Desa segera menindak lanjuti.

Lebih lanjut ia menuturkan setelah terbentuk maka segera dilakukan koordinasi dengan Pemerihan Desa dan pengelola sampah yang ada di Cisarua.

“Dari koordinasi ini kami harapkan akan terwujud sinergitas antara Pemerintah Desa dan pengelola untuk kontribusi penanganan sampah di Cisarua,” jelasnya.

Lebih lanjut H.Herman Permadi AP, juga berharap pembentukan Satgas juga segera ditindak lanjuti di tingkat Desa,” tutupnya

Selanjutnya dilakukan diskusi dan masukan tentang penanganan sampah antara Satgas Cisarua dan peserta yang hadir. Kesimpulan dalam koordinasi tersebut Pemerintah Desa akan menindak lanjuti pembentukan Satgas Pengelolaan sampah di tingkat Desa.

Sedangkan Pengolahan sampah Kabut Indonesia melakukan pengembangan terbentuknya pengelolaan sampah mandiri, dan melakukan pengawasan apabila terjadi pelanggaran dalam pembuangan sampah untuk melaporkan ke Satgas.

Pada intinya Kabut Indonesia menjalankan pengelolaan Sampah sedangkan Satgas berkaitan dengan pelanggaran dan hukum.
Dilanjutkan dengan susunan Pengurus Satgas Penanganan Sampah Kecamatan Cisarua.

Journalist A2n RA***