SUKABUMI | Ketua Umum Fraksi Rakyat yang sekaligus Kuasa Hukum GM, Rozak Daud, SH, mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum guru yang juga sebagai pelatih voli terhadap muridnya di salahsatu sekolah yang ada di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.
Rozak mendorong aparat kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut dan menangkap terduga pelaku, yang hingga kini masih belum ada pemeriksaan dari pihak kepolisian.
“Kami dari Fraksi Rakyat mengecam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum guru pada muridnya. Korban sudah melapor ke Polres Sukabumi, untuk itu Kami mendorong pihak kepolisian untuk segera melakukan tindakan tegas dan memeriksa terduga pelaku,” tegas Rozak dalam siaran persnya, Rabu 26/11/2025.
Kekerasan seksual di institusi pendidikan tidak bisa ditoleransi, karena sekolah dan guru seharusnya menjadi tempat aman bagi anak. Terlebih ini dilakukan di satuan pendidikan keagamaan.
“Kami minta pihak kepolisian melaksanakan proses hukum secara tegas tanpa toleransi. Indonesia memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang dalam kasus ini adalah delik biasa, sehingga dapat diproses hukum tanpa pengaduan dari korban atau keluarga,” kata Rozak Daud.
Ia juga menyampaikan bahwa asesmen awal terhadap para korban telah dilakukan oleh DP3A Kabupaten Sukabumi. Saat ini, pendampingan psikologis juga mulai diberikan oleh DP3A untuk korban tersebut. Dan disinyalir masih ada beberapa korban yang belum berani spek up bahkan lapor, karena terindikasi mendapatkan intimidasi dan tekanan dari terduga pelaku.
“Fraksi Rakyat masih menerima pengaduan bagi korban yang belum berani speak up. Kami ingin memastikan pendampingan psikologis dan dukungan hukum bagi anak-anak korban. Mereka tidak boleh memendam trauma sendirian, karena masa depan mereka masih panjang. Kita semua harus bekerja sama memberikan perlindungan terbaik,” tambah Rozak Daud.
Dugaan kasus ini mencuat setelah salah satu korban yang berinisial GM (28) berani speak up di media sosial. Dan sudah melaporkan ke Polres Sukabumi. Dimana, Tindak kekerasan seksual tersebut diduga berlangsung pada tahun 2013-2014, dengan berbagai macam modus, salahsatunya untuk meningkatkan kemampuan bermain voli.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” jelas Rozak Daud.
“Hukuman dapat diperberat hingga sepertiga karena pelaku merupakan tenaga pendidik dan melibatkan lebih dari satu korban. Selain hukuman pokok, tersangka juga terancam sanksi tambahan berupa pengumuman identitas, rehabilitasi, serta pemasangan alat pendeteksi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (5) dan (6) UU Nomor 17 Tahun 2016,” pungkas Rozak Daud.(*Asep-SG).













