SDN Tanjungsari 02 Diduga Beli Buku Versi Penerbit, Bukan Buku HET Kemendikbud

PENDIDIKAN44 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bogor — Dugaan penyelewengan anggaran sekolah kembali mencuat, kali ini terkait pengadaan buku kurikulum di SDN Tanjungsari 02, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Tim media menemukan indikasi bahwa sekolah tersebut membeli buku pelajaran versi penerbit yang harganya lebih tinggi dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).

Saat hendak mengonfirmasi pihak sekolah, tim media tidak berhasil menemui kepala sekolah. Seorang guru yang ditemui membenarkan bahwa buku kurikulum yang dibeli pihak sekolah adalah buku Kurmer versi penerbit, bukan buku HET yang diwajibkan oleh Kemendikbud.

Upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak sekolah belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Tanjungsari 02 belum memberikan penjelasan resmi.

Menurut sumber internal, pembelian buku versi penerbit tersebut diduga memiliki harga lebih mahal daripada buku HET yang seharusnya digunakan oleh sekolah. Padahal, buku HET adalah buku standar nasional yang ditetapkan pemerintah untuk memastikan pemerataan kualitas dan keterjangkauan harga di seluruh Indonesia.

“Ini sangat mengecewakan. Pemerintah sudah berusaha meningkatkan kualitas pendidikan, namun masih ada sekolah yang tidak mematuhi aturan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Pihak media juga telah meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Namun hingga kini masih belum ada titik terang terkait langkah yang akan diambil.

Dinas Pendidikan diminta segera melakukan pemeriksaan dan memastikan penggunaan anggaran sekolah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan.

Kemendikbud sebelumnya telah menginstruksikan kepada seluruh dinas pendidikan daerah agar memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana sekolah, termasuk pengadaan buku.

Perlu diketahui, Peraturan Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengadaan Buku Pelajaran dan Bahan Ajar di Sekolah mewajibkan sekolah untuk membeli buku HET yang telah ditetapkan pemerintah. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti merugikan negara.

O. Sobandi