PERSONIL SATNARKOBA POLRES TANJUNG BALAI UNGKAP PEREDARAN NARKOBA, 2 ORANG LAKI-LAKI DITANGKAP DENGAN BARANG BUKTI KOKAIN

TNI/Polri42 Dilihat

TANJUNG BALAI//Reformasiaktual.com – Personil Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap dua ( 2 ) orang laki-laki dari 2 tempat berbeda yang diduga memiliki Narkotika jenis Kokain. Adapun kedua orang tersebut adalah T H alias TAHAN, umur 33 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki dan I Alias IL, umur 50 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki.
Kedua orang tersebut penduduk Kota Tanjung Balai dan terkait dengan Tindak Pidana Narkotika.

Personil Satnarkoba Polres Tanjung Balai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki atas nama T H Alias TAHAN pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, yang beralamat di Jalan Masjid Lingkungan II Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur, dari pemeriksaan lalu petugas menemukan barang bukti berupa 3 ( tiga ) bungkus plastik transparan ukuran besar berisi diduga Narkotika jenis Kokain dengan berat bersih masing-masing 970.1 ( Sembilan ratus tujuh puluh koma satu ) gram, 1012,3 ( Seribu dua belas koma tiga ) gram, 1003,7 (Seribu tiga koma tujuh ) gram, 1 ( satu ) lembar plastik assoy warna hitam, 1 ( satu ) unit handphonenya android merk Realme NOTE 50 warna hitam.

Kemudian petugas kepolisian melakukan interogasi dan didapati informasi bahwa sdra T H Alias TAHAN memperoleh diduga Narkotika jenis Kokain tersebut dari sdra I Alias IL, kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan terhadap I Alias IL pada pukul 22.15 WIB di Jalan Selat Tanjung Medan Lingkungan V Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, kemudian saksi dan rekannya membawa T H Alias TAHAN dan I Alias IL beserta barang bukti yang ditemukan ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal BB (+) Narkotika, Keterangan Saksi saksi terhadap pelaku di duga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Subsidiair Pasal 609 Ayat 1 huruf a Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Kapolres mengatakan ini merupakan keberhasilan dari kerja keras anggota Sat Narkoba di lapangan.
Mudah mudahan dengan penangkapan ini dapat mengurangi kejahatan Narkoba yang beredar di masyarakat.

RA/S T H