Filosofi Orang Tua Memondokkan Anak Tercoreng Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Kyai di Probolinggo

Hukrim152 Dilihat

Probolinggo//Reformasiaktual.com – Filosofi orang tua menyekolahkan anak ke pondok pesantren pada hakikatnya adalah untuk membentuk pribadi yang berilmu, berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur, serta berguna bagi bangsa dan negara, juga berbakti kepada kedua orang tua. Nilai luhur inilah yang melatarbelakangi orang tua seorang santri wati memondokkan putrinya di Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam, Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo Jatim.

Namun kepercayaan tersebut tercoreng oleh dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum kyai pengasuh pondok berinisial (ED). Oknum kyai tersebut diketahui telah berstatus menikah dan memiliki istri berinisial (AR). Dugaan peristiwa ini menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, oknum kyai (ED) diduga telah memcabuli anaknya hingga menodai kesuciannya. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi oleh orang tua korban, serta didukung oleh saudara korban baik kakak laki-laki maupun perempuan, ke Mapolres Probolinggo Agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas laporan tersebut, aparat kepolisian Polres probolinggo melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menahan oknum kyai (ED). Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang memberikan perlindungan khusus kepada korban serta sanksi pidana berat bagi pelaku.

Seiring berjalannya waktu, muncul polemik baru. Pada Selasa (13/01/2026), istri terlapor berinisial (AR) ia menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Probolinggo. Dalam aksi tersebut, ia secara terbuka menuduh santri wati korban berinisial (FZ) sebagai pelakor dan meminta pihak kepolisian untuk menangkap serta menahan korban.

Secara hukum, posisi santri wati (FZ) dalam perkara ini adalah korban dugaan kekerasan seksual yang dilindungi oleh UU TPKS. Undang-undang tersebut secara tegas melarang segala bentuk intimidasi, persekusi, stigmatisasi, maupun pengungkapan identitas korban di ruang publik. Tuduhan pelakor yang disampaikan secara terbuka berpotensi melanggar hukum.

Sementara itu, tindakan istri terlapor (AR) yang menuduh korban di muka umum dapat berimplikasi hukum lain, seperti dugaan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, atau penghinaan, sebagaimana diatur dalam KUHP maupun UU ITE apabila disebarkan melalui media atau ruang publik.”Ungkap Profesor Hukum yang tidak mau disebutkan namanya.

Adapun terhadap oknum kyai (ED), proses hukum tetap berjalan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil penyidikan kepolisian. Status Pernikahan pelaku tidak menghapus unsur pidana dalam kasus kekerasan seksual, terlebih jika dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan dan relasi kuasa terhadap santri.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak bahwa lembaga pendidikan, khususnya pesantren, harus menjadi ruang aman bagi anak-anak. Penegakan hukum yang adil, perlindungan terhadap korban, serta penghentian praktik menyalahkan korban (victim blaming) merupakan kunci untuk menjaga marwah pendidikan dan keadilan sosial di tengah masyarakat.!!

Sampai berita ditayangkan tim belum memintai keterangan dari pihak pihak Koordinator aksi tersebut.

     Ibrahim