Peredaran Obat Keras Ilegal Golongan G Marak di Wilayah Gunungputri Bogor, Peran APH Dipertanyakan Warga

Hukrim63 Dilihat

Reformasiaktual.com//Kabupaten Bogor – Peredaran obat keras ilegal golongan G kembali marak di wilayah Kabupaten Bogor. Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di Jalan Cikeas, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, sebuah warung kelontong di lokasi tersebut diduga menjadi kedok transaksi penjualan obat keras ilegal golongan G.

Meski tampak seperti warung pada umumnya, di dalamnya disebut-sebut terjadi transaksi obat keras yang dijual bebas tanpa resep dokter.

Warga mengungkapkan kecurigaan mereka lantaran seringnya lalu lalang para pemuda yang keluar masuk warung tersebut.

Setelah ditelusuri lebih jauh, dugaan itu mengarah pada praktik penjualan obat keras ilegal.

Tim media kemudian melakukan penelusuran di lapangan dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Dari hasil pantauan tersebut, warung yang dimaksud memang diduga menjual obat keras golongan G secara bebas tanpa izin edar resmi.

Maraknya peredaran obat keras ilegal ini membuat warga mempertanyakan peran Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait.

Mereka menilai aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama namun belum terlihat adanya tindakan tegas.

Warga mendesak APH segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, agar peredaran obat keras ilegal tidak semakin meluas dan merusak generasi muda.

Harapan warga, wilayah Desa Cikeas Udik dan Kecamatan Gunung Putri dapat terbebas dari peredaran obat-obatan terlarang, serta aparat dapat bertindak cepat dan tegas demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Tim/Red

Posting Terkait

Jangan Lewatkan