TANJUNGBALAI//reformasiaktual.com Kementerian ATR/BPN mendorong percepatan revisi RTRW dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat Kabupaten/Kota untuk diintegrasikan ke sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM) berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha (rendah, menengah rendah, menengah tinggi, tinggi). Sistem ini mempermudah pelaku usaha mendapatkan NIB dan izin berusaha.
Hal ini bertujuan untuk memangkas waktu pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari hitungan bulan menjadi hitungan jam.
Menurut pemerhati sosial ekonomi Kota Tanjungbalai Hakim Tjoa Kian Lie menekankan bahwa seluruh izin usaha wajib tunduk pada RTRW dan RDTR yang terintegrasi di OSS RBA, serta menegaskan bahwa revisi RTRW tidak boleh dijadikan ajang pemutihan pelanggaran tata ruang masa lalu. Pemerintah resmi memperbarui aturan, di mana RDTR digital menjadi single reference utama dalam proses perizinan berusaha, menghilangkan perizinan tumpang tindih.
Hakim juga berharap, dinas terkait yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan Badan Pertanan Nasional (BPN) setempat berkolaborasi untuk mensukseskan pelayanan maksimal bagi pelaku usaha di Kota Tanjungbalai. Memang kesesuaian implikasi penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari metode manual ke digital (berbasis GIS/PDTR) yang terintegrasi dengan sistem perizinan usaha (OSS-RBA) mempunyai dampak positif (kemudahan berusaha) dan tantangan/negatif (periode transisi) diantaranya:
Dampak Positif (Kemudahan Berusaha):
KKPR Instan: Dengan digitalisasi (RDTR Digital), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat terbit otomatis melalui OSS. Pelaku usaha tidak perlu lagi berurusan dengan pemetaan manual di dinas setempat.
Transparansi Zonasi: Pelaku usaha dapat mengetahui peruntukan lahan (zonasi) secara digital, apakah lahan tersebut untuk industri, pemukiman, atau hijau, sehingga mengurangi risiko salah investasi.
Kepastian Hukum: Digitalisasi mengurangi potensi suap dan permainan oknum karena proses perizinan dilakukan oleh sistem, bukan tatap muka.
Tantangan/Negatif (Periode Transisi):
Proses Terhambat saat Sinkronisasi: Saat transisi dari manual ke digital, jika Perda RTRW lama belum dicabut sementara Perda baru belum disahkan, perizinan seringkali “jalan di tempat” atau terhenti.
Ketidaksesuaian Data: Seringkali terjadi data peta digital tidak sinkron dengan kondisi riil di lapangan, menyebabkan pelaku usaha yang sudah beroperasi terancam izinnya jika tidak sesuai zonasi baru.
Kesenjangan SDM: Daerah yang belum memiliki SDM kompeten dalam mengelola peta digital (GIS) kesulitan mempercepat integrasi ke OSS RBA.
Tapi yang paling penting bagi Pemerintah Kota Tanjungbalai harus secara konsisten mensosialisasikan aturan terkait, serta memberikan solusi terkait masalah yang dihadapi di lapangan (Pelaku Usaha), sangat berdampak positif bagi putaran ekonomi dan pendapatan daerah, ungkap Hakim.
Tb1ds











