Wawancara Eksklusif Penasihat Hukum Prayuda Tegaskan Pemahaman UU TPKS dan UU LPSK serta Klarifikasi Isu Permintaan Uang

TOkoh100 Dilihat

Probolinggo//Reforamasiaktual.com – Dalam wawancara eksklusif bersama awak media Reformasiaktual, Prayuda selaku penasihat hukum dari korban berinisial FZ menjelaskan secara gamblang substansi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU LPSK). Wawancara tersebut berlangsung pada Minggu, 25 Januari 2026, di sebuah kafe di wilayah Probolinggo, jawa timur.dalam suasana santai namun penuh muatan edukatif.

Prayuda menegaskan bahwa UU TPKS hadir sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap korban kekerasan seksual, dengan menempatkan korban sebagai subjek yang harus dilindungi, dipulihkan, dan dipenuhi hak-haknya. menurutnya, undang-undang ini tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan fisik, psikis, dan sosial korban.

Lebih lanjut, ia menjelaskan peran penting UU LPSK yang memberikan dasar hukum bagi korban untuk memperoleh perlindungan, restitusi, kompensasi, serta pendampingan hukum dan psikologis. “UU LPSK ini adalah payung perlindungan, agar korban tidak merasa sendirian ketika berhadapan dengan proses hukum,” ujar Prayuda kepada awak media.

Dalam kesempatan tersebut, Prayuda juga menanggapi rumor yang beredar di masyarakat terkait tudingan dirinya meminta sejumlah uang. Ia mengakui adanya pembicaraan soal dana, namun menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan secara konstitusional dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Saya akui, memang ada pembahasan soal uang, tapi itu bukan untuk kepentingan pribadi. Itu murni untuk kepentingan korban kekerasan seksual, yakni FZ,” tegasnya. Ia menekankan bahwa dana tersebut berkaitan dengan upaya pemulihan korban, termasuk kebutuhan pendampingan dan proses hukum yang dijalani.

Prayuda menyebut, isu yang dipelintir tanpa konteks justru berpotensi mengaburkan substansi utama, yakni perjuangan hak-hak korban. Oleh karena itu, ia merasa perlu meluruskan agar publik tidak salah paham dan tetap fokus pada perlindungan korban sesuai amanat undang-undang.

“Saya sampaikan sedikit demi sedikit, supaya semuanya ikut paham,” ujar Prayuda sambil menegaskan pentingnya literasi hukum di tengah masyarakat. Menurutnya, pemahaman yang utuh terhadap UU TPKS dan UU LPSK akan mencegah stigma serta kriminalisasi balik terhadap korban.

Wawancara yang berlangsung di sela waktu santai tersebut menjadi penegasan sikap Prayuda sebagai penasihat hukum, bahwa perjuangan hukum yang ia lakukan bertumpu pada konstitusi, transparansi, dan keberpihakan terhadap korban. Ia berharap penjelasan ini dapat menjadi pencerahan bagi publik dan mendorong penegakan hukum yang lebih adil dan manusiawi.!!

Ibrahim