Uang Konsumen Mengendap 14 Bulan,Pihak Pengembang di Kertajati Diduga Rugikan Konsumen

Hukrim53 Dilihat

Gambar Ilustrasi Perjanjian Akad Rumah/Ruko

Reformasiaktual.com//Majalengka – Seorang konsumen bernama Puput Putriyani menyatakan keberatan atas keputusan sepihak dari oknum Pegawai pengembang PT Metropolitan Land Tbk (Metland) yang membatalkan proses jual beli satu unit ruko Savaterra di kawasan Metland Kertajati, Kabupaten Majalengka, setelah proses berjalan selama 1 tahun 2 bulan sejak tahap reservasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada 24 November 2024, Puput Putriyani melakukan reservasi satu unit ruko dengan harga promo launching sebesar Rp700 juta. Reservasi tersebut bertujuan untuk mengunci harga promo, sambil menunggu proses BI Checking sebagai syarat pengajuan Kredit Pemilikan Ruko (KPR) melalui bank rekanan Metland.

Pihak pengembang kemudian menyampaikan kepada konsumen bahwa hasil BI Checking dinyatakan clear, sehingga proses transaksi dapat dilanjutkan ke tahap Down Payment (DP).

Atas dasar informasi tersebut, konsumen melunasi DP sebesar kurang lebih 5 persen dari harga ruko, dengan total dana yang telah disetorkan kepada pihak Metland mencapai sekitar Rp43 juta.

Dalam proses tersebut, pihak Metland juga membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) internal.

Namun, menurut pengakuan konsumen, isi PPJB tersebut tidak dijelaskan secara rinci dan konsumen langsung diminta menandatangani dokumen tersebut dengan alasan proses hanya bersifat internal sambil menunggu akad kredit dengan pihak bank.

Namun secara mengejutkan, pada 25 November 2025, tepat satu tahun sejak reservasi dilakukan, pihak Metland melalui General Manager-nya, Cepi, menyampaikan bahwa proses jual beli tidak dapat dilanjutkan, dengan alasan tidak ada bank yang bersedia memfasilitasi pembiayaan kredit untuk konsumen.

Dalam proses pengembalian dana, pihak Metland melalui Cepi secara sepihak menyampaikan adanya pemotongan dana DP, dengan rincian:
Rp4.504.505 untuk biaya administrasi
Rp4.196.710 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Total potongan tersebut dinilai cukup besar dan sangat merugikan konsumen.

Puput Putriyani pun menyatakan keberatan dan secara langsung mendatangi kantor Metland saat acara gathering di Hotel Metland.

Dalam pertemuan tersebut, konsumen diterima oleh Cepi selaku GM serta pihak keuangan Metland.

Namun, hingga pertemuan berakhir, tidak ditemukan titik temu.
Puput menegaskan bahwa pembatalan transaksi bukan berasal dari pihak konsumen.

Sejak awal, seluruh dokumen persyaratan telah diserahkan dan proses dilanjutkan berdasarkan informasi resmi dari pengembang bahwa hasil BI Checking dinyatakan aman.

“Jika sejak awal memang tidak layak kredit, seharusnya proses tidak dilanjutkan dan uang reservasi bisa dikembalikan 100 persen. Tidak perlu sampai DP dilunasi dan PPJB dibuat,” ujar Puput.

Ia pun merasa sangat dirugikan atas keputusan sepihak oknum pengembang, terlebih dengan adanya pemotongan dana yang dinilai tidak proporsional dan bukan akibat kesalahan konsumen.

YLBK Majalengka:

Metland Berpotensi Langgar UU Perlindungan Konsumen
Di sisi lain, Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen (YLBK) Majalengka yang dipimpin oleh H. Dede Aryana, S.H., saat berkunjung ke pihak Metland menyatakan bahwa tindakan pengembang dalam kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Beberapa poin dugaan pelanggaran yang disoroti antara lain:

  1. Hak Konsumen atas Informasi yang Benar
    Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur. Pernyataan bahwa BI Checking “clear” namun kemudian transaksi dibatalkan menunjukkan adanya informasi yang tidak konsisten.
  2. Larangan Pembatalan Sepihak
    Pasal 18 ayat (1) huruf a dan g melarang pelaku usaha membuat klausula yang memberi kewenangan untuk membatalkan perjanjian secara sepihak, terutama bila merugikan konsumen.
  3. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
    Pasal 19 ayat (1) menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen. Kegagalan pembiayaan bank yang merupakan bagian dari mekanisme pengembang tidak dapat dibebankan kepada konsumen.
  4. PPJB sebagai Ikatan Hukum
    Dengan ditandatanganinya PPJB dan dilunasinya DP, telah lahir hubungan hukum yang sah.

Pembatalan sepihak tanpa adanya wanprestasi dari konsumen berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Sementara itu, setelah dikonfirmasi dan dimintai keterangan oleh tim media melalui sambungan WhatsApp, pihak pengembang Metland Kertajati melalui Cepi selaku General Manager menyampaikan bahwa pihaknya akan menjadwalkan pertemuan terlebih dahulu dengan pihak konsumen dan lembaga pendamping.

“Hari ini saya mau agendakan dulu pertemuan dengan Ibu Puput dan pihak YLBK terlebih dahulu,” tulis Cepi dalam pesan singkat WhatsApp kepada tim media,

Namun dari pihak Putri mengatakan bahwa pihak Cepi mengatakan tunggu surat dari direksi dulu sekitar satu mingguan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak konsumen berharap adanya itikad baik dari pihak pengembang, dengan tuntutan utama:
Pengembalian dana DP secara utuh (100 persen)
Mengingat dana tersebut telah mengendap selama kurang lebih 14 bulan di pihak Metland
Bahkan, menurut ibunda Puput yang merupakan seorang pengusaha barang bekas, dana tersebut apabila diputar dalam kegiatan usaha dapat menghasilkan margin yang signifikan, sehingga kerugian konsumen dinilai semakin besar.

Selain itu tim media Masih akan memintai keterangan kepada pihak yang bersangkutan termasuk owner Metland dan masih akan mencari informasi pihak pihak yang bersangkutan,

Bersambung ,,,,,,,,,,

TIM/Red