Larangan Nikah Siri dalam KUHP Baru, Benarkah?

Narasi26 Dilihat

Reformasiaktual.com//Pojok Hukum — Belakangan ini beredar luas desas-desus di tengah masyarakat yang menyebut bahwa nikah siri dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Narasi tersebut dikaitkan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 402 dan Pasal 403. Namun, benarkah demikian?

Menanggapi isu tersebut, Dr. C. Adv. Alamsyah, S.H., M.H., CLA, praktisi hukum sekaligus Ketua Umum Ormas BIDIK, menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak tepat dan menyesatkan.

Saat ditemui awak media, Alamsyah menjelaskan bahwa Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP baru bukanlah norma baru, melainkan adopsi dari Pasal 279 KUHP lama.

“Pasal ini tidak mengatur larangan nikah siri, melainkan mengatur sanksi pidana bagi perkawinan yang dilakukan dengan adanya halangan sah,” jelas

Alamsyah.
Isi Pasal 402 dan 403 KUHP Baru
Menurut Alamsyah, Pasal 402 KUHP mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang melangsungkan perkawinan dengan mengetahui adanya halangan sah, baik dari dirinya sendiri maupun dari pihak lain.

Sementara itu, Pasal 403 KUHP mengatur bahwa:
Setiap orang yang tetap melangsungkan perkawinan meskipun mengetahui adanya halangan sah, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

Ancaman pidana meningkat menjadi maksimal 5 tahun apabila pelaku menyembunyikan status perkawinannya.
Apa yang Dimaksud Halangan Sah?
Alamsyah menerangkan bahwa yang dimaksud halangan sah perkawinan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, antara lain:

Salah satu pihak masih terikat perkawinan sah dengan orang lain;

Masih berada dalam masa iddah;

Beda agama (bagi yang tidak berpindah agama);

Belum cukup umur tanpa adanya dispensasi pengadilan;

Memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda yang dilarang undang-undang.

“Jika perkawinan dilakukan dengan kondisi-kondisi tersebut, maka ada konsekuensi pidana sebagaimana diatur Pasal 402 dan 403 KUHP,” terangnya.

Bukan Larangan Nikah Siri
Lebih lanjut, Alamsyah menegaskan bahwa KUHP baru tidak melarang praktik nikah siri.

Yang dilarang dan dipidana adalah perkawinan yang dilakukan dengan pihak yang secara hukum tidak boleh menikah karena adanya halangan sah.

“Contohnya, seseorang menikahi istri orang lain yang masih sah. Ini jelas berpotensi menimbulkan konflik sosial dan itu yang dicegah oleh undang-undang,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa substansi aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta mencegah konflik sosial, bukan membatasi hak seseorang untuk menikah.

“Intinya, bukan nikah sirinya yang dilarang, tetapi menikah dengan orang yang memiliki halangan sah. Dan itu memang ada sanksi pidananya, maksimal 4 hingga 5 tahun penjara,” pungkas Alamsyah.

(red)