Penjualan Obat Keras Golongan G Jenis Tramadol dan Hexymer Tanpa Resep Kian Merajalela di Karawang, APH Diminta Turun Tangan

Hukrim301 Dilihat

Reformasiaktual.com//Karawang — Peredaran dan penjualan obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter di wilayah hukum Kabupaten Karawang, khususnya di Kecamatan Klari, kian memprihatinkan.

Aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung di sepanjang Jalan Raya Kosambi–Telagasari, Jalan Kawali, Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Berdasarkan hasil investigasi dan pantauan awak media Reformasi Aktual, penjualan obat keras golongan G tersebut dilakukan secara terang-terangan di ruko-ruko yang tampak setengah terbuka hingga terbuka penuh.

Ironisnya, mayoritas pembeli diduga merupakan anak-anak remaja, sehingga menambah kekhawatiran warga akan dampak jangka panjang terhadap generasi muda.

Sejumlah warga Kosambi mengaku resah dan khawatir terhadap maraknya peredaran obat keras ilegal tersebut. Penyalahgunaan Tramadol dan Hexymer dinilai berpotensi menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan serius, hingga memicu tindakan kriminal dan gangguan keamanan lingkungan.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan. Ini sudah sangat meresahkan dan dikhawatirkan merusak masa depan anak-anak,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Secara hukum, penjualan obat keras tanpa resep dokter jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan Pasal 197, yang mengatur sanksi pidana penjara paling lama 10 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar bagi pelaku.

Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa obat keras golongan G hanya boleh diperoleh dan diedarkan melalui sarana kefarmasian resmi serta berdasarkan resep dokter.

Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun instansi terkait, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, razia, serta penindakan tegas guna memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Kabupaten Karawang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah penanganan kasus tersebut. Warga berharap adanya tindakan nyata, razia rutin, serta pengawasan berkelanjutan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat.
(Tim)