Penonaktifan BPJS KIS PBI: Antara Pemutakhiran Data dan Ancaman Hak Kesehatan Rakyat Miskin

Nasional82 Dilihat

SUKABUMI – Belakangan ini, masyarakat kembali dibuat resah oleh kabar penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Program yang sejatinya menjadi jaring pengaman kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, kini justru menimbulkan kekhawatiran baru, terutama bagi mereka yang masih sangat membutuhkan layanan kesehatan namun mendadak kehilangan status kepesertaan.

PBI JK pada dasarnya adalah bentuk bantuan sosial negara untuk memastikan rakyat tidak mampu tetap bisa memperoleh pelayanan kesehatan tanpa terbebani biaya. Dalam konsep ideal, PBI adalah solusi konkret agar masyarakat miskin tidak terpinggirkan dari akses kesehatan. Namun dalam praktiknya, kebijakan penonaktifan yang terjadi secara masif dalam waktu singkat menunjukkan bahwa sistem masih menyisakan persoalan serius, baik dalam aspek pendataan, sosialisasi, hingga mekanisme pemulihan hak peserta.

Perlu dipahami, penonaktifan PBI bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan secara langsung. Kebijakan tersebut merujuk pada SK Menteri Sosial No.3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak Februari 2026. Artinya, perubahan status kepesertaan ini merupakan konsekuensi dari pemutakhiran data penerima bantuan sosial yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Sosial.

Pemutakhiran data sebenarnya bukan hal keliru. Negara memang perlu memastikan bantuan tepat sasaran. Jika ada warga yang kondisi ekonominya membaik—misalnya sudah bekerja, memiliki usaha, atau dinilai mapan—maka sudah sewajarnya ia tidak lagi menerima subsidi iuran BPJS dari negara. Prinsipnya sederhana: subsidi harus diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Dengan begitu, kuota PBI dapat dialihkan kepada masyarakat miskin lainnya yang lebih berhak.

Namun, persoalan muncul ketika pemutakhiran data tidak berjalan secara presisi dan komunikatif. Banyak peserta yang mengeluhkan penonaktifan terjadi secara mendadak tanpa pemberitahuan memadai. Bahkan lebih memprihatinkan lagi, ada warga yang masih tergolong miskin namun tetap dinonaktifkan karena data mereka tidak muncul dalam Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau karena hasil verifikasi menempatkan mereka di desil 6-10.

Padahal bantuan PBI diprioritaskan untuk kelompok desil 1-5, yaitu masyarakat miskin ekstrem dan miskin. Ketika penilaian desil ini menjadi penentu, maka validitas ground checking serta keakuratan data menjadi faktor krusial. Sebab, di lapangan realitas kemiskinan seringkali tidak bisa hanya diukur dari indikator administrasi. Banyak keluarga hidup pas-pasan, tetapi secara data bisa terlihat “cukup”, karena variabel tertentu yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Di sinilah letak masalah besar: pemutakhiran data memang penting, tetapi jika salah sasaran, dampaknya bisa sangat fatal. Berbeda dengan bantuan sosial lain, penonaktifan BPJS PBI menyangkut akses hidup dan mati seseorang. Ketika kartu tidak aktif, masyarakat tidak hanya kehilangan subsidi, tetapi juga kehilangan rasa aman dalam menghadapi sakit.

Situasi ini makin rumit ketika muncul keluhan bahwa proses pengaktifan kembali tidak mudah dilakukan. Walaupun prosedur resmi telah disampaikan pemerintah, faktanya banyak warga tetap kesulitan mengembalikan status kepesertaan mereka. Birokrasi panjang, proses verifikasi yang lambat, hingga kendala administrasi di tingkat daerah membuat masyarakat semakin frustrasi. Pada akhirnya, mereka yang lemah kembali menjadi korban sistem yang seharusnya melindungi.

Masalah lain yang patut disoroti adalah dampak efisiensi anggaran dan pengurangan transfer daerah. Kebijakan efisiensi membuat sejumlah pemerintah daerah mengurangi penerima manfaat PBI-UHC (Universal Health Coverage). Artinya, beban pembiayaan kesehatan masyarakat tidak mampu yang semula bisa ditopang daerah, kini semakin terbatas. Jika ini terjadi bersamaan dengan penonaktifan PBI dari pusat, maka masyarakat miskin berada dalam posisi terjepit: tidak masuk data pusat, tidak tertampung kuota daerah.

Hal tersebut tentu bertentangan dengan semangat UHC yang selama ini digaungkan. Universal Health Coverage bukan sekadar slogan, melainkan janji negara bahwa layanan kesehatan dasar adalah hak setiap warga negara. Ketika akses itu dipersempit karena faktor data atau efisiensi anggaran, maka yang hilang bukan hanya layanan, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan sosial itu sendiri.

Di tengah kondisi ini, peran rumah sakit dan fasilitas kesehatan juga menjadi perhatian. Dalam prinsip pelayanan kesehatan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien, terutama dalam kondisi darurat, meskipun status BPJS-nya sedang tidak aktif. Ini bukan hanya persoalan moral, tetapi juga sudah diatur dalam ketentuan hukum dan etika pelayanan kesehatan. Penanganan medis harus menjadi prioritas, sementara urusan administrasi dapat diproses kemudian.

Bahkan bagi pasien penyakit kronis seperti yang membutuhkan layanan cuci darah, reaktivasi kepesertaan seharusnya dapat dilakukan secara cepat agar tidak mengganggu kesinambungan pengobatan. Negara tidak boleh membiarkan penderita penyakit kronis terhenti pengobatannya hanya karena persoalan administrasi yang belum selesai.

Namun demikian, perlu diakui bahwa rumah sakit juga menghadapi dilema. Ketika pasien ditangani tanpa kepastian pembayaran, fasilitas kesehatan bisa terbebani, terutama rumah sakit daerah yang anggarannya terbatas. Oleh karena itu, kebijakan penonaktifan PBI harus disertai jaminan mekanisme pembiayaan yang jelas, cepat, dan tidak berbelit, agar rumah sakit tidak terjebak dalam risiko kerugian dan pasien tetap mendapat layanan.

Penonaktifan BPJS KIS PBI pada dasarnya bukan persoalan “setuju atau tidak setuju”. Pemutakhiran data memang wajib dilakukan untuk menjaga keadilan subsidi. Namun yang perlu dikritisi adalah bagaimana proses itu dijalankan. Kebijakan yang baik bisa berubah menjadi bencana sosial jika diterapkan tanpa kesiapan sistem, tanpa komunikasi yang cukup, dan tanpa perlindungan transisi bagi masyarakat miskin.

Pemerintah perlu memastikan bahwa pembaruan data dilakukan dengan akurasi tinggi, terbuka, dan memiliki jalur pengaduan yang cepat. Jangan sampai warga miskin harus sakit terlebih dahulu untuk membuktikan bahwa mereka memang layak mendapatkan bantuan. Selain itu, pemerintah daerah juga perlu dilibatkan secara aktif untuk mengantisipasi dampak penonaktifan, bukan justru mengurangi kuota bantuan kesehatan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Pada akhirnya, kesehatan bukanlah komoditas yang bisa diperlakukan seperti bantuan biasa. Ketika negara mengubah status kepesertaan BPJS PBI, negara juga harus menjamin tidak ada rakyat miskin yang kehilangan akses berobat hanya karena perubahan data.

Jika pemutakhiran adalah langkah menuju keadilan, maka pemerintah wajib memastikan langkah itu tidak melahirkan ketidakadilan baru. Sebab, di balik satu kartu BPJS yang dinonaktifkan, ada kemungkinan satu keluarga yang kehilangan harapan untuk bertahan hidup.

(Asep-SG).