Reformasiaktual.com//Kab Subang – Wilayah yang dikenal makmur dan damai ini kini dihadapkan pada persoalan serius.
Maraknya peredaran obat keras golongan G ilegal diduga semakin bebas beroperasi dan mengancam generasi muda di sejumlah titik di Kabupaten Subang.
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, sebuah kios di Desa Sindangsari, Kecamatan Cikaum, diduga secara terang-terangan menjual obat keras golongan G tanpa pengawasan dan izin yang jelas.
Aktivitas transaksi disebut berlangsung terbuka. Bahkan, terlihat seorang pemuda yang diduga sedang melakukan pembelian obat keras tersebut.
Kondisi ini memicu keresahan masyarakat.
Warga menilai praktik tersebut dapat merusak moral dan masa depan generasi muda, serta mencoreng citra wilayah yang selama ini dikenal kondusif.
Masyarakat mendesak jajaran aparat penegak hukum, khususnya Polres Subang dan Polsek Cikaum, untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut.
Selain itu, warga juga meminta peran aktif unsur Forkopimcam, pemerintah desa, dan kecamatan dalam melakukan pengawasan dan penertiban.
“Wilayah Sindangsari, Kecamatan Cikaum harus bersih dari obat keras dan minuman keras. Jangan sampai generasi muda menjadi korban,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Subang, pemerintah desa, maupun pihak kecamatan terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras golongan G tersebut.
Warga berharap aparat segera turun tangan agar situasi tetap kondusif dan Kabupaten Subang kembali bersih dari praktik yang merusak generasi bangsa.
Red













