Polsek Sukasari diduga Belum Respons adanya Peredaran Obat Keras Golongan G di Gegerkalong

Hukrim159 Dilihat

Reformasiaktual.com//KOTA BANDUNG – Dugaan peredaran obat keras golongan G ilegal di wilayah Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, menuai sorotan publik. Pasalnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

Menindaklanjuti informasi yang diterima, pada Minggu lalu tim dari Budaya Anti Narkotika Nasional (BUANA) bersama awak media mendatangi sebuah kios yang diduga menjadi lokasi transaksi obat keras ilegal di Jalan Dr. Setiabudi, Gegerkalong.

Dari hasil penelusuran di lapangan, tim menemukan barang bukti berupa dua kantong plastik berisi obat-obatan golongan G yang diduga ilegal.

Barang bukti tersebut kemudian diserahkan langsung kepada pihak Polsek Sukasari. Saat itu, pihak kepolisian berjanji akan segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Namun, beberapa hari berselang, tim BUANA dan media kembali melakukan pengecekan ke lokasi guna memastikan adanya tindakan dari aparat.

Hasilnya justru mengejutkan, karena kios yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras tersebut masih beroperasi seperti biasa, 1 Mei 2026.

Kondisi ini memicu pertanyaan dari masyarakat terkait kinerja aparat penegak hukum (APH). Warga menilai seolah-olah lokasi tersebut kebal hukum dan tidak tersentuh penindakan.

Febby Resdian, perwakilan dari BUANA (Budaya Anti Narkotika Nasional), menyampaikan keprihatinannya atas belum adanya langkah konkret dari pihak kepolisian.

Ia menegaskan bahwa temuan barang bukti seharusnya menjadi dasar kuat untuk dilakukan penindakan tegas.

Harapan Warga
Masyarakat berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Sukasari dan Polrestabes Bandung, segera turun tangan dan menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang meresahkan lingkungan.

Hingga berita ini ditayangkan, tim masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait, baik Polsek Sukasari maupun Polrestabes Bandung.

Red