Reformasiaktual.com//Bandung Barat-
Sebanyak 56 rumah yang tinggal di zona merah terdampak longsor di Pasir Kuning – Pasir Kuda, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat menerima bantuan dana tunggu hunian sebesar Rp 5 juta. Dana tersebut untuk menyewa rumah dan biaya makan sehari – hari untuk sementara agar segera keluar dari area rawan,” Selasa (10/02/2026)
Sebanyak 56 rumah yang tinggal di zona merah terdampak longsor di Pasirkuning – Pasir kuda, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat menerima bantuan dana tunggu hunian.
Dana tersebut untuk menyewa rumah dan makan sementara agar segera keluar dari area rawan.
Bantuan tersebut disalurkan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam tahap lanjutan, santunan bagi warga terdampak zona merah, longsor di Kampung Pasirkuning dan Kampung Pasirkuda.
Bantuan mencakup warga korban langsung yang kehilangan atau mengalami kerusakan rumah, serta keluarga yang masuk kategori zona merah dan tidak diperbolehkan kembali menempati lokasi semula.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sudah menitipkan Rp 134 juta, untuk data awal 34 kepala keluarga, tetapi dalam perkembangan di lapangan ada masih ada yang belum terdaftar beberapa kepala keluarga, sehingga ada tambahan kekurangannya Rp40 juta, untuk warga yang kehilangan rumah, rusak, dan zona merah terdampak, khusus untuk 56 rumah.
Dengan tambahan bantuan tersebut, total dana yang disalurkan pada tahap ini mencapai Rp320 juta, dana tunggu hunian diberikan agar warga bisa segera mengontrak rumah dan tidak terlalu lama tinggal di pengungsian.
Pemkab Bandung Barat menyalurkan bantuan khusus bagi 56 rumah di zona merah dengan nilai masing-masing Rp 5 juta, dana tersebut ditujukan untuk biaya sewa tempat tinggal sementara.
Penyaluran bantuan dilakukan langsung ke rumah masing-masing penerima berdasarkan pendataan pemerintah desa agar tertib dan tepat sasaran.
Pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan aparat desa untuk memastikan mekanisme distribusi berjalan lancar.
Kepala Desa Pasirlangu, Nur Awaludin Lubis, mengatakan bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam membantu warga yang rumahnya tidak lagi aman untuk ditempati karena masuk zona merah.
“Alhamdulillah, bantuan biaya kontrak rumah ini telah disalurkan kepada 56 rumah warga yang rumahnya masuk zona merah berdasarkan hasil penelitian Badan Geologi, dan seluruhnya sudah menerima bantuan. Ini sangat membantu warga yang rumahnya tidak dapat ditempati untuk sementara waktu pascabencana,” Kepala Desa Pasirlangu ujar Nur Awaludin Lubis. S.E.
Setiap Kepala Keluarga menerima bantuan sebesar Rp5.000.000 yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi biaya sewa rumah sementara sambil menunggu penanganan dan kebijakan lanjutan dari pemerintah.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat atas perhatian dan dukungan yang diberikan kepada masyarakat Desa Pasirlangu.
“Pemerintah desa bersama seluruh masyarakat, baik warga yang rumahnya masuk zona merah, ahli waris korban meninggal dunia, maupun warga terdampak lainnya, mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Bandung Barat yang telah membantu meringankan beban masyarakat,” ucapnya.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan warga dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih aman dan nyaman, serta proses pemulihan pascabencana di Desa Pasirlangu dapat berjalan secara bertahap.
Journalist A2n***RA







