Komisi III DPRD KBB, Sidak TPS Di Cijengkol Lembang, Jadi Polemik Warga, Tanpa Rekomendasi Izin Desa

Politik59 Dilihat

Reformasi aktual.com//Bandung Barat- – Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) turun tangan menyikapi polemik Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Lembang.

Keberadaan TPS yang awalnya bank sampah di Kampung Cijengkol RT 04/ RW 04, Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, (KBB), tersebut diprotes oleh warga karena tidak ada rekomendasi izin dari kepala desa setempat,” Selasa (09/02/2026)

TPS ( tempat pengelolaan sampah ) tanpa standar teknis dan tidak ada rekomendasi izin dari Pemerintah desa disidak, Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan menutup sementara hingga total tiga tempat pembuangan sampah (TPS) tak berizin di Kampung Cijengkol, Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, setelah ditemukan pelanggaran administratif dan pencemaran lingkungan dalam peninjauan lokasi.

Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys mengatakan, seluruh titik yang diperiksa tidak memenuhi syarat dasar operasional, baik dari sisi izin maupun teknis pengelolaan limbah, pada prinsipnya, ketiga TPS yang kita lihat itu tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Pada lokasi pertama, pelanggaran dinilai mendasar.Tempat Pengolahan Sampah (TPS) tersebut beroperasi tanpa izin sah dan kedapatan membuang air limbah basah hasil pembusukan sampah langsung ke saluran air warga, Kondisi itu berpotensi mencemari lingkungan sekitar meski pengelola mengklaim tidak menerima keluhan masyarakat.

Ditegaskan Pither yang juga politisi Partai Demokrat, pihaknya banyak mendapat laporan keberatan warga termasuk pemerintah desa, masih ada limbah basah yang dialirkan masuk ke dalam saluran. Itu salahnya,” terang Pither Tjuandys, Ketua komisi lll DPRD Kabupaten Bandung Barat.

Lebih lanjut Phiter, ” Temuan lain yang tak kalah serius, ia mengungkapkan, yakni masuknya sampah dari luar wilayah Kabupaten Bandung Barat, terutama dari kota perbatasan Kota Bandung dan aktivitas itu dilakukan dengan mengandalkan izin pengangkutan yang tidak sesuai domisili operasional.

Atas pelanggaran tersebut, Komisi III memutuskan TPS di titik pertama ditutup sementara hingga seluruh aspek internal dibenahi dan idak boleh menerima pembuangan sampah dari luar Kabupaten Bandung Barat masuk. Benahi semua yang ada,” tegasnya.

Terllebih lagi sangat kritis ditemukan pada titik kedua. TPS berdiri di tepi jalan raya dan aktivitas bongkar muat kendaraan sampah kerap menghambat arus lalu lintas, selain mengganggu keselamatan pengguna jalan, kondisi geografis lokasi dinilai berisiko karena tebing di sekitarnya terkikis aliran sungai.

“Yang jelas di pinggiran jalan. Kalau diparkir truk, menghalangi lalu lintas diitambah aliran sungai sudah mengikis ke dalam lokasi,” tandasnya.

Ketua Komisi lll Pither, Tjuandys,” DPRD Kabupaten Bandung Barat, menjatuhkan keputusan tegas berupa penutupan total tanpa opsi operasional sementara.
“Untuk itu, ditutup penuh. Tutup,” ucapnya.

Berbeda dengan dua titik sebelumnya, TPS ketiga masih diberi ruang perbaikan. Luasan lahan dinilai cukup memadai, namun pengelola wajib menghentikan penerimaan sampah dari luar daerah serta dilarang mengelola limbah cair.

Pengelolaan sisa sampah juga harus ditata ulang. Pemerintah Desa Wangunsari disebut telah menawarkan solusi dengan menggandeng sembilan RW untuk mengalihkan pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.
“Kita memberikan waktu untuk memperbaiki dengan catatan tidak boleh ada limbah cair,” jelasnya.

Pengelola diwajibkan mengurus legalitas operasional bersama pemerintah desa, kecamatan, dan Dinas Lingkungan Hidup (LH), Bila bertentangan / melanggar dengan tata ruang, izin tidak akan diterbitkan dan TPS tidak boleh kembali beroperasi,” tegasnya.

Kepala Desa Wangunsari H.Diki Rohani S E, mengkonfirmasi terkait polemik aktivitas pengelolaan sampah yang berjalan tanpa izin resmi, di kampung Cijengkol RT 04 RW 04 Desa Wangunsari telah dihentikan sesuai kesepakatan bersama yang ditandatangani pada 09 April 2025.

Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas banyaknya keluhan dari warga terkait kondisi lingkungan dan kerusakan infrastruktur akibat adanya sampah ilegal,” Ujarnya.

Menurut H. Diki, sebagian besar sampah warga masyarakat Desa Wangunsari sudah diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sejak tahun 2019, sebelum ia menjabat kepala desa,” terangnya.

” Namun lokasi penampungan, Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) yang ada telah menjadi polemik warga masyarakat, sumber keluhan lantaran menyebabkan kondisi kotor, bau tidak sedap, serta kerusakan jalan akibat seringnya parkir mobil sampah berukuran besar di jalan utama wilayah tersebut.

” Untuk itu kita menghentikan aktivitas pengangkutan dan pengelolaan sampah di lokasi tersebut sesuai kesepakatan yang ditandatangani bersama Pemdes, BPD, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, serta pihak pengelola,” tegas Kepala Desa Wangunsari H.Diki Rohani S E.

Jurnalis A2n***RA