Pemusnahan Obat Kedaluwarsa di Dinkes Ciamis Terkendala Anggaran, Terakhir Dilakukan Tahun 2023

Daerah63 Dilihat

ReformasiAktual.com//KAB CIAMIS- 11/03/26
Pemusnahan obat kedaluwarsa di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis terakhir kali dilakukan pada tahun 2023. Hingga saat ini, masih terdapat sisa obat kedaluwarsa yang belum dimusnahkan karena terkendala ketersediaan anggaran.

Hal tersebut disampaikan oleh Ibu Ina dari Bidang Farmasi Dinas Kesehatan Ciamis. Menurutnya, pemusnahan terakhir dilakukan pada 2023 dan sampai hari ini belum ada kegiatan pemusnahan lanjutan.

“Terakhir pemusnahan dilakukan tahun 2023. Saat ini masih ada sisa obat kedaluwarsa, namun belum bisa dilakukan pemusnahan karena terkendala anggaran,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan agar pemusnahan obat kedaluwarsa dapat dianggarkan dan dilaksanakan secara berkala setiap dua tahun sekali, menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan (Sekdis) Ciamis menyampaikan bahwa anggaran pemusnahan obat kedaluwarsa untuk kegiatan berikutnya baru tersedia pada tahun 2026 dan telah dimasukkan dalam perencanaan anggaran tahun ini.

“Untuk pemusnahan berikutnya, anggarannya tersedia di tahun 2026 dan sudah dianggarkan tahun ini,” jelasnya.

Tinjauan Regulasi
Secara regulatif, pengelolaan obat dan perbekalan farmasi merupakan bagian dari sistem pengelolaan logistik kesehatan yang wajib dilakukan secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Dalam berbagai regulasi Kementerian Kesehatan terkait standar pelayanan kefarmasian dan pengelolaan sediaan farmasi di fasilitas pelayanan kesehatan, ditegaskan bahwa obat rusak dan kedaluwarsa harus segera dipisahkan, diamankan, dan dilakukan pemusnahan sesuai prosedur.

Di sisi lain, dalam ketentuan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah (Permendagri tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah), barang yang rusak atau tidak dapat dimanfaatkan wajib dilakukan penghapusan melalui mekanisme yang sah, termasuk pemusnahan, agar tidak terus tercatat sebagai persediaan aktif.

Dengan demikian, pemusnahan bukan semata persoalan teknis, tetapi juga kewajiban administratif dan bagian dari tata kelola aset daerah.
Potensi Risiko Administratif dan Pengawasan
Penundaan pemusnahan hingga beberapa tahun berpotensi menimbulkan sejumlah risiko, antara lain:
Risiko administratif dan akuntansi, karena persediaan obat kedaluwarsa yang belum dihapus tetap tercatat dalam pembukuan dan dapat memengaruhi akurasi laporan keuangan.

Risiko pengawasan internal, apabila tidak dilakukan pemisahan dan pengamanan ketat, dikhawatirkan membuka celah penyalahgunaan.
Risiko temuan audit, mengingat pengelolaan persediaan farmasi merupakan salah satu objek pemeriksaan rutin dalam audit keuangan maupun kinerja.

Risiko kesehatan dan reputasi institusi, apabila terjadi kesalahan distribusi atau kelalaian dalam pengendalian barang kedaluwarsa.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, apakah mekanisme penganggaran pemusnahan yang direncanakan dua tahun sekali sudah mempertimbangkan aspek kepatuhan regulasi dan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan logistik kesehatan.

Masyarakat berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis dapat memastikan seluruh obat kedaluwarsa tersimpan dalam kondisi aman, terdokumentasi dengan baik, serta segera dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga akuntabilitas dan keselamatan publik.
ReformasiAktual.com akan terus memantau perkembangan kebijakan dan realisasi anggaran pemusnahan tersebut.

Endang Suryana RA