OKU Timur – Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) mencuat di wilayah Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur. Praktik ini diduga terjadi di sejumlah kios atau Pengecer Pupuk Tertentu (PPTS) dan memicu kekecewaan di kalangan petani.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pupuk Urea kemasan 50 kilogram dijual dengan harga Rp100.000 hingga Rp105.000 per sak. Padahal, sesuai ketetapan pemerintah, HET pupuk bersubsidi adalah Rp90.000 per sak untuk Urea dan Rp92.000 per sak untuk Phonska.
Selisih harga Rp10.000 hingga Rp15.000 per sak tersebut diduga menjadi keuntungan tambahan di luar ketentuan resmi. Jika kondisi ini terjadi secara masif, tentu berpotensi menimbulkan akumulasi keuntungan besar dari barang yang sepenuhnya disubsidi oleh negara.
Penjualan pupuk bersubsidi di atas HET bukan hanya persoalan moral dalam distribusi, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 menegaskan bahwa pengecer wajib menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai HET kepada petani yang berhak.
Selain itu, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011. Pelanggaran distribusi barang bersubsidi juga dapat dijerat UU Perlindungan Konsumen serta UU Perdagangan dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Seorang petani yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak memiliki pilihan lain.
“Kami terpaksa beli. Kalau tidak, tanaman bisa gagal panen,” ujarnya.
Situasi ini dinilai sangat ironis, mengingat pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian telah menurunkan HET pupuk bersubsidi hingga 20 persen pada Oktober 2025 untuk meringankan beban petani.
Dinas dan Distributor Dinilai Tutup Mata
Yang menjadi sorotan tajam adalah lemahnya pengawasan. Dugaan praktik penjualan di atas HET ini disebut bukan baru terjadi sekali, melainkan berlangsung dalam waktu tertentu tanpa tindakan tegas.
Sejumlah pihak menilai Dinas Pertanian maupun distributor seolah tutup mata terhadap kondisi di lapangan. Padahal, secara struktur distribusi, distributor hingga pengecer telah memperoleh margin keuntungan resmi sekitar Rp7.000 per sak jika menjual sesuai HET.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak distributor maupun Dinas Pertanian terkait dugaan tersebut. Sikap diam ini justru menimbulkan pertanyaan publik: apakah pengawasan benar-benar berjalan, atau hanya formalitas di atas kertas?
Petani berharap Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), Dinas Pertanian, serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan inspeksi dan audit distribusi secara menyeluruh.
Sebab, pupuk bersubsidi adalah untuk membantu petani. Jika ditemukan unsur penyimpangan, bukan hanya izin usaha yang terancam dicabut, tetapi juga dapat membuka pintu proses hukum.
Rilis(?)













