OKU Timur – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten OKU Timur menonaktifkan sebanyak 24.633 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS yang dibiayai melalui APBN.
Kebijakan tersebut merupakan hasil pembaruan dan pemutakhiran data kesejahteraan sosial yang dilakukan pemerintah.
Penonaktifan kepesertaan ini mulai berlaku sejak Januari 2026. Meski demikian, per Januari 2026 tercatat sebanyak 254.599 jiwa masyarakat OKU Timur masih aktif sebagai peserta PBI-JK BPJS APBN.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten OKU Timur, Puspa Rini Anggraini, S.IP., menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi dan pemutakhiran data terbaru. Peserta yang dinonaktifkan merupakan warga yang masuk dalam kategori desil di atas 5.
“Desil di atas 5 menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah masuk kategori ekonomi menengah ke atas, sehingga dinilai tidak lagi layak menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat melalui skema PBI-JK APBN,” jelas Puspa.
Selain perubahan tingkat kesejahteraan, penonaktifan juga disebabkan oleh sejumlah faktor lain, seperti pindah segmen kepesertaan, meninggal dunia, serta perubahan status pekerjaan. Warga yang telah berstatus sebagai ASN, TNI, maupun Polri secara otomatis tidak lagi berhak menerima bantuan iuran BPJS yang bersumber dari APBN.
Dalam proses evaluasi data, Dinsos juga menemukan indikasi sebagian warga yang terhubung dengan aktivitas pinjaman online maupun judi online. Hal tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses verifikasi dan validasi data kepesertaan.
Meski kepesertaan telah dinonaktifkan, warga masih diberikan kesempatan untuk melakukan reaktivasi dalam jangka waktu enam bulan. Pengajuan dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau langsung ke Dinas Sosial Kabupaten OKU Timur dengan melengkapi persyaratan administrasi.
Untuk kondisi darurat, warga dapat mengajukan pengaktifan kembali dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga, surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan, serta surat keterangan sakit yang dilengkapi hasil diagnosis dokter.
Sementara itu, pengusulan kepesertaan baru dilakukan melalui petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskessos) di tingkat desa. Petugas akan melakukan verifikasi guna memastikan calon peserta masuk dalam kategori desil 1 sampai 5.
Rilis.Krisna







