MASYARAKAT HARUS TAHU! INI HARGA PUPUK SUBSIDI SEKARANG YANG RESMI BERLAKU NASIONAL

Nasional201 Dilihat

Pemerintah Republik Indonesia resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen dari harga sebelumnya. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 22 Oktober 2025 dan diterapkan secara nasional di seluruh Indonesia.

Penurunan harga pupuk subsidi ini menjadi kabar baik bagi para petani, karena dapat meringankan biaya produksi di musim tanam serta mendukung peningkatan hasil pertanian.

Melalui Kementerian Pertanian bersama PT Pupuk Indonesia, pemerintah telah menetapkan daftar

Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi terbaru sebagai berikut:

Urea Subsidi: Rp1.800 per kilogram (sekitar Rp90.000 per sak 50 kg)

NPK Phonska Subsidi: Rp1.840 per kilogram (sekitar Rp92.000 per sak 50 kg)

NPK untuk Kakao: Rp2.640 per kilogram

ZA Subsidi (termasuk ZA tebu): Rp1.360 per kilogram

Pupuk Organik Subsidi: Rp640 per kilogram
Masyarakat, khususnya petani, diimbau untuk mengetahui harga resmi ini agar tidak dirugikan oleh oknum penjual yang menjual di atas HET.

Pupuk bersubsidi hanya boleh dijual melalui kios atau penyalur resmi yang telah ditunjuk pemerintah. Penjual wajib mematuhi harga sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Jika ditemukan penjualan di atas HET tanpa alasan resmi, maka hal tersebut merupakan pelanggaran.

Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada penyalur yang melanggar, mulai dari pencabutan izin usaha hingga sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan adanya penurunan harga ini, diharapkan petani dapat membeli pupuk dengan harga lebih terjangkau, sehingga biaya produksi berkurang dan kesejahteraan petani semakin meningkat.

Masyarakat diminta untuk segera melaporkan apabila menemukan praktik penjualan pupuk subsidi yang tidak sesuai aturan, demi menjaga keadilan dan keberlangsungan sektor pertanian nasional.

Rilis Krisna