Diduga Edarkan Ratusan Butir Obat Keras Ilegal, Pria di Kawalu Raup Keuntungan 10 Persen

Hukrim47 Dilihat

Reformasiaktual.com//Tasikmalaya, 13 Februari 2026 – Pukul 09.15 WIB
Peredaran obat-obatan keras ilegal kembali mencuat di wilayah Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.

Seorang pria berinisial RJP alias Temon diduga kuat terlibat dalam praktik peredaran obat keras tanpa izin resmi di Kampung Bojong Sari, RT 002/RW 002, Kelurahan Gunung Tandala.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, yang bersangkutan mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua hingga tiga bulan terakhir.

Barang diduga diperoleh dari seseorang berinisial A yang disebut berasal dari Aceh.
Sistem transaksi dilakukan dengan metode COD (Cash On Delivery) di kawasan Bunderan Gobras Tamansari serta melalui transfer perbankan.

Mirisnya, obat-obatan tersebut diduga diperjualbelikan kepada berbagai kalangan tanpa memperhatikan dampak kesehatan maupun konsekuensi hukum.

Ratusan Butir Diamankan
Dari hasil pendataan, berikut rincian barang yang tersisa:
Dobely: 231 butir
Eximer: 48 butir
Tramadol: 12 butir
Total tersisa: 297 butir

Sementara itu, obat yang telah terjual tercatat sebanyak:
Dobely + Eximer: 345 butir

Dengan demikian, total dugaan peredaran mencapai 642 butir obat keras.
Uang hasil penjualan yang ditemukan sebesar Rp350.000.

Terduga pelaku mengaku memperoleh keuntungan sekitar 10 persen dari setiap transaksi. Ia juga disebut telah menyetorkan dana kepada pemasok sebesar Rp900.000 melalui transfer dan Rp100.000 secara tunai.

Pengambilan barang dilakukan rutin setiap dua minggu sekali.

Dugaan Jaringan Terstruktur
Dalam pengakuannya, terduga juga menyebut adanya seseorang berinisial W yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan. Hal ini mengindikasikan kemungkinan adanya jaringan terstruktur dalam praktik peredaran obat keras ilegal tersebut.

Jerat Hukum
Peredaran obat keras tanpa izin resmi merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Praktik ini sangat memprihatinkan karena berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini secara profesional dan transparan guna membongkar jaringan yang terlibat hingga ke akar-akarnya.
Jangan sampai Kota Tasikmalaya menjadi ladang subur bagi peredaran obat keras ilegal yang mengancam masa depan generasi bangsa.

Red

Posting Terkait

Jangan Lewatkan