Reformasiaktual.com//KOTA BANDUNG – Maraknya peredaran obat keras golongan G ilegal di Gang Taruna 1, Jalan Kopo, Kelurahan Margasuka, Kecamatan Babakan Ciparay, menuai keresahan warga. Aktivitas tersebut dinilai semakin meresahkan karena berpotensi merusak generasi muda di lingkungan sekitar.
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, pada tanggal 12 Februari 2026 diduga terdapat praktik transaksi obat keras golongan G yang dilakukan secara terselubung.
Modus operandi yang digunakan terbilang rapi untuk mengelabui aparat penegak hukum (APH).
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya sistem penyimpanan barang di gang tertentu, transaksi dengan metode cash on delivery (COD), hingga penjualan dengan sistem “kantongan”.
Sejumlah warga mengaku khawatir dengan dampak yang ditimbulkan. Peredaran obat keras tanpa resep dokter bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan dan masa depan para remaja.
“Kami takut anak-anak muda di sini jadi korban. Kami minta aparat segera turun tangan sebelum semakin parah,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga mendesak APH serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) untuk segera melakukan tindakan tegas dan penertiban di lokasi yang diduga menjadi titik peredaran.
Mereka berharap adanya patroli rutin, pengawasan ketat, serta penindakan hukum tanpa tebang pilih terhadap para pelaku.
Harapan warga, aparat dapat:
-Melakukan razia dan penyelidikan mendalam di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
-Menutup titik-titik yang dijadikan lokasi penyimpanan dan penjualan.
-Memberikan efek jera melalui proses hukum yang tegas.
-Mengedukasi masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya penyalahgunaan obat keras.
Warga berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan menjadi perhatian serius semua pihak demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan di wilayah Babakan Ciparay.
Red







