Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Petani Desa Negri Ratu Mengeluh

Daerah32 Dilihat

Gambar Ilustrasi

OKU Timur – Penjualan pupuk bersubsidi di Desa Negri Ratu, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, diduga tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Kondisi ini dikeluhkan para petani karena dinilai memberatkan biaya produksi pertanian.

Berdasarkan ketentuan pemerintah, HET pupuk bersubsidi ditetapkan sebesar Rp90.000 per sak untuk pupuk Urea dan Rp92.000 per sak untuk pupuk Phonska. Namun, di lapangan pupuk tersebut diduga dijual dengan harga Rp105.000 per sak. Bahkan untuk pembelian sepikul atau dua sak, petani harus membayar Rp210.000.

Salah satu warga Desa Negri Ratu yang enggan disebutkan namanya mengaku terpaksa membeli pupuk dengan harga tersebut karena kebutuhan mendesak.

“Kami membeli pupuk per sak Rp105.000, kalau sepikul Rp210.000. Mau tidak mau harus beli, kalau tidak pupuk sawah jagung kami terlambat,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013, pelaku usaha yang menjual barang bersubsidi di atas HET dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Untuk pelanggaran berat, ancaman pidana dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Para petani berharap pemerintah daerah segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mengambil tindakan tegas agar distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai aturan dan tidak semakin membebani masyarakat kecil yang bergantung pada hasil pertanian.Rilis ?