Petani Berhak Minta Kuitansi, Upaya Cegah Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET

Daerah55 Dilihat

OKU Timur – Untuk menghindari praktik penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), para petani diimbau agar berani meminta kuitansi resmi setiap kali melakukan pembelian pupuk bersubsidi di kios atau pengecer.

Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk transparansi dan bukti sah transaksi apabila ditemukan dugaan penjualan di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Sebagaimana diketahui, pupuk subsidi merupakan barang dalam pengawasan yang penyalurannya diatur ketat oleh pemerintah. Harga jualnya tidak boleh melebihi HET yang sudah ditentukan.

Jika terjadi pelanggaran, petani memiliki hak untuk melapor kepada pihak berwenang dengan menyertakan bukti pembelian.

Kuitansi resmi menjadi salah satu alat bukti penting yang menunjukkan jumlah, jenis pupuk, serta harga yang dibayarkan petani. Tanpa kuitansi, petani akan kesulitan membuktikan adanya
dugaan pelanggaran harga.

Secara hukum, kios atau pengecer yang tidak memberikan bukti transaksi dapat dikenakan sanksi. Hal ini mengacu pada:

Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/
atau jasa.

Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999, yang mengatur bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain itu, karena pupuk subsidi termasuk barang dalam pengawasan, penjualan tidak sesuai ketentuan juga dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha sesuai aturan distribusi pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah.

Petani diharapkan tidak ragu meminta kuitansi pembelian yang mencantumkan harga sesuai HET.

Jika kios menolak memberikan kuitansi atau menjual di atas harga yang ditetapkan, petani dapat melaporkan ke Dinas Pertanian setempat, aparat penegak hukum, atau pihak distributor resmi.

Transparansi dan keberanian petani dalam meminta bukti pembelian menjadi langkah awal untuk menjaga agar pupuk subsidi benar-benar sampai kepada yang berhak dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.Rilis Krisna