Terminal Rawabango Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Ilegal, Aparat Diminta Bertindak!

Hukrim64 Dilihat

Reformasiaktual.com//Kabupaten Cianjur — Dugaan maraknya penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter di wilayah Kabupaten Cianjur kembali mencuat.

Salah satu lokasi yang disebut-sebut menjadi tempat transaksi berada di kawasan Jl. Lingkar Selatan No.5 Rawabango, Bojong, Kecamatan Karangtengah, tepatnya di sekitar Terminal Rawabango.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada 12 Februari 2026, aktivitas penjualan obat keras tersebut diduga dilakukan secara terselubung dengan modus berjualan makanan menggunakan roda atau lapak sederhana.

Namun, menurut keterangan warga, yang diperjualbelikan bukanlah makanan, melainkan obat-obatan golongan G seperti tramadol, eximer, dan trihexyphenidyl (trihek) tanpa resep dokter.

Salah seorang warga sekitar terminal mengaku resah dengan kondisi tersebut.

“Saya selaku masyarakat merasa khawatir dengan generasi muda sekarang. Kok penjualan obat keras seperti ini bisa dijual bebas, padahal terlihat jelas transaksinya.

Meskipun di situ terlihat roda penjual makanan, tapi yang dijual bukan makanan melainkan obat golongan G seperti tramadol, eximer dan trihek,” ungkapnya.

Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dapat bersikap tegas dalam memberantas praktik penjualan obat keras yang dinilai seolah kebal hukum dan terus beroperasi meski telah menjadi sorotan masyarakat.

Menindaklanjuti aduan tersebut, awak media mencoba melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang berada di area Terminal Rawabango.

Saat tiba di lokasi, penjual yang diduga menjajakan obat keras tersebut langsung menjauh.

Awak media kemudian diarahkan untuk menghubungi seseorang yang disebut sebagai koordinator lapangan berinisial R.

Sementara itu, seorang penjaga yang berada di lokasi mengaku dengan santai menjual tramadol dan eximer secara bebas tanpa meminta resep dokter dari pembeli.

Hingga berita ini diterbitkan pada 16 Februari 2026, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras golongan G di kawasan tersebut.

Masyarakat berharap adanya langkah konkret dan penindakan tegas demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda di Kabupaten Cianjur.

Red