Kejari OKU Timur Naikkan Dugaan Tipikor FLPP Bank Sumsel Babel ke Tahap Penyidikan

APH53 Dilihat

OKU Timur – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atas penanganan perkara tindak pidana khusus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) oleh PT Bank Sumsel Babel Cabang Martapura tahun 2024–2025.
Surat Perintah Penyidikan tersebut terbit pada 5 Februari 2026 dengan Nomor: 01/L-6.21/Fd.2/02/2026.

Dalam keterangan resminya, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Denie Sagita, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Sefri Hendra, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hafiezd, S.H., M.H., pada Jumat (20/02/2026) menjelaskan bahwa penanganan perkara dugaan Tipikor tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.

“Penanganan perkara tindak pidana khusus atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) oleh Bank Sumsel Babel Cabang Martapura tahun 2024–2025 saat ini telah masuk ke tahap penyidikan,” jelas Kasi Intel.
Dijelaskan lebih lanjut, PT Bank Sumsel Babel merupakan salah satu bank pelaksana program FLPP, yakni program pemerintah yang menyediakan dana guna mendukung Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat (KPRSH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dalam pelaksanaannya, pihak bank bekerja sama dengan salah satu developer perumahan di Kabupaten OKU Timur.

“Saat ini tim penyidik Kejaksaan Negeri OKU Timur telah memeriksa tujuh orang saksi dan terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi lainnya guna pengumpulan alat bukti lebih lanjut,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket) pada tahap penyelidikan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri OKU Timur menyimpulkan bahwa perkara tersebut apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kejaksaan Negeri OKU Timur menegaskan akan terus mendalami perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Rilis(K)