Majalengka – Pelayanan SIM Keliling (Simling) yang digelar oleh Polres Majalengka terus berjalan secara konsisten sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 25 Februari 2026 tersebut berlangsung di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Majalengka. Pelayanan ini diawaki oleh Brigadir Bagus bersama sejumlah anggota yang dengan sigap dan humanis melayani masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hadirnya layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi warga, khususnya dalam proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Dengan lokasi yang lebih mudah dijangkau, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM secara cepat dan praktis.
Brigadir Bagus menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk terus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain mempercepat proses administrasi, pelayanan juga mengedepankan sikap ramah, profesional, dan transparan.
Masyarakat yang datang tampak antusias memanfaatkan layanan tersebut. Mereka mengapresiasi kehadiran SIM Keliling karena dinilai sangat membantu, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu.
Melalui kegiatan SIM Keliling yang rutin dilaksanakan, Polres Majalengka berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.










