JAKARTA – Penanganan perkara meninggalnya ananda Nizam Syafi’i (NS) menjadi perhatian serius parlemen. Dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Kapolres Sukabumi AKBP Samian memaparkan secara rinci perkembangan penyidikan yang tengah berjalan.
Di hadapan para legislator, AKBP Samian menjelaskan bahwa sejak laporan pertama diterima pada 19 Februari 2026, jajarannya langsung bergerak cepat. Proses penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan sehari setelahnya, dan dalam waktu singkat tersangka berinisial TR alias Teni Rida berhasil diamankan.
“Sejak laporan masuk, kami langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan secara intensif. Tanggal 20 Februari perkara kami naikkan ke tahap penyidikan, dan tanggal 22 Februari sudah kami tetapkan tersangka,” ujar AKBP Samian dalam forum tersebut.
Tak hanya menangani laporan terbaru, Polres Sukabumi juga membuka kembali perkara tahun 2024 yang sebelumnya sempat tertunda karena adanya kesepakatan damai. Menurut Samian, seluruh proses kini dikaji ulang demi memastikan tidak ada fakta yang terlewat.
Mengedepankan Pendekatan Ilmiah
Kapolres menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation. Berbagai ahli dilibatkan, mulai dari psikologi klinis, kedokteran forensik, hingga analisis psikologi forensik (Apsifor).
“Kami tidak bertumpu pada pengakuan semata. Yang kami kedepankan adalah pembuktian ilmiah, termasuk hasil Visum et Repertum,” tegasnya.
Hasil visum menunjukkan adanya luka lebam yang diduga akibat trauma panas dan benturan benda tumpul. Fakta lain yang turut diungkap adalah keterangan saksi bernama Soma, seorang tukang pijat. Berdasarkan keterangan tersebut, korban sempat dibawa untuk dipijat sekitar pukul 17.50 WIB dalam kondisi tanpa luka.
“Menurut keterangan saksi, saat dibawa untuk dipijat kondisi anak masih baik dan tidak ditemukan tanda-tanda luka,” jelas Samian.
Namun, beberapa jam kemudian korban ditemukan dalam keadaan penuh luka saat tiba di rumah sekitar pukul 22.00 WIB. Rentang waktu inilah yang kini menjadi fokus pendalaman penyidik.
DPR Dorong Transparansi dan Perlindungan
Dalam rapat tersebut, para anggota Komisi III DPR RI menyampaikan empati mendalam atas meninggalnya Nizam. DPR juga meminta agar penyidikan dilakukan secara terbuka, profesional, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian.
“Kami meminta agar penyidik bekerja secara objektif dan memanfaatkan seluruh perangkat teknologi yang tersedia. Negara harus hadir memberikan keadilan,” ujarnya.
Selain itu, DPR juga menyoroti potensi intimidasi terhadap ibu kandung korban dan meminta aparat memastikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang rentan. Komisi III menekankan agar setiap laporan yang berpotensi mengaburkan substansi perkara ditelaah secara cermat sesuai aturan hukum.
Dalami Unsur Pembiaran
Kapolres Sukabumi menambahkan bahwa penyidik turut mendalami kemungkinan adanya unsur pembiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, ia menegaskan semua langkah akan ditempuh berdasarkan alat bukti yang sah.
“Penetapan status hukum seseorang tidak bisa didasarkan pada opini atau tekanan publik. Semua harus melalui proses pembuktian yang cukup,” kata Samian.
Dengan pengawalan langsung dari parlemen, Polres Sukabumi menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel. Aparat memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kematian Nizam akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Asep-SG)







