Kejari OKU Timur Geledah Bank Sumsel Babel Martapura, 163 Dokumen Terkait FLPP Diamankan

APH186 Dilihat

OKU TIMUR – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur melakukan penggeledahan di Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Martapura terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024–2025.

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari OKU Timur, Hafiezd, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Kejari OKU Timur Sefri Hendra, S.H., M.H., bersama anggota tim penyidik pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kegiatan penggeledahan dilakukan berdasarkan
Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Nomor Print 01/L.6.21/Fd.2/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026 serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 48/PenPid.B-GLD/2026/PN.BTA tertanggal 23 Februari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Dennie Sagita, S.H., M.H. melalui Kasi Pidsus Hafiezd, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Sefri Hendra, S.H., M.M., saat press release Selasa (4/3/2026) menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari serta mengamankan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan proses pemberian kredit perumahan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten OKU Timur.

“Sebanyak 163 dokumen telah kami amankan, di antaranya dokumen jaminan kredit debitur, Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen hak tanggungan, serta dokumen peningkatan dan pemecahan sertifikat yang berkaitan dengan penyaluran FLPP,” ujar Hafiezd.

Ia menambahkan, seluruh dokumen tersebut telah disita untuk selanjutnya dilakukan penelitian dan pendalaman guna memperkuat alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani.

“Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan kami teliti dan dalami untuk memperkuat alat bukti serta mengungkap perkara ini secara terang,” jelasnya.

Lebih lanjut Hafiezd menyampaikan, hingga saat ini tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna menentukan konstruksi hukum serta pihak yang harus bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri OKU Timur telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas FLPP oleh Bank Sumsel Babel Cabang Martapura tahun 2024–2025. Surat perintah penyidikan tersebut terbit pada 5 Februari 2026 dengan Nomor 01/L-6.21/Fd.2/02/2026.

Dalam keterangan sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari OKU Timur Sefri Hendra, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Hafiezd, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

Ia menerangkan bahwa PT Bank Sumsel Babel merupakan salah satu bank pelaksana program FLPP, yakni program pemerintah yang menyediakan dana untuk mendukung Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat (KPRSH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam pelaksanaannya, bank tersebut bekerja sama dengan salah satu developer perumahan di Kabupaten OKU Timur.

“Sampai saat ini tim penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi dan masih akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi lainnya guna melengkapi alat bukti,” ujar Sefri.

Berdasarkan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan yang dilakukan pada tahap penyelidikan sebelumnya, tim penyidik Kejari OKU Timur menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (**)