Kejari Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Jadi Tersangka dalam Kasus Korupsi DD dan PBB

APH176 Dilihat

FOTO: Kejari Sukabumi saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media, Kamis (5/3).

SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa serta pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Rachman, kepada sejumlah awak media di kantor Kejari Kabupaten Sukabumi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut Rachman, penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa dan penerimaan PBB yang dilakukan oleh tersangka.

“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan RH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Desa Neglasari serta penerimaan PBB tahun anggaran 2023 sampai 2024,” ujar Rachman.

Berdasarkan hasil audit yang diperoleh penyidik, perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

“Dari hasil audit yang kami terima, estimasi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut mencapai sekitar Rp394.861.618,” jelasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, RH langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (5/3/2026).

Rachman mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, dana yang diduga disalahgunakan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Namun demikian, pihak kejaksaan masih akan menelusuri lebih jauh aliran dana tersebut dalam proses penyidikan lanjutan.

“Untuk sementara dari hasil pemeriksaan awal, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Tetapi penyidik masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan pihak lain yang terlibat,” katanya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur ancaman pidana penjara minimal empat tahun.

Kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

“Untuk saat ini tersangka yang kami tetapkan baru satu orang, yaitu RH. Namun penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan apabila ditemukan fakta baru di lapangan,” singkat Rachman.(Asep-SG).