Penebangan Pinus di TPKH Takokak Disorot, Warga Minta Transparansi dan Audit

Daerah307 Dilihat

Reformasiaktual.com//Cianjur – Kegiatan penebangan pohon pinus di wilayah TPKH Takokak, Desa Ciguha, Kecamatan Sukanagara Selatan, Kabupaten Cianjur, menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai kegiatan yang disebut sebagai penjarangan pohon pinus tersebut perlu dilakukan evaluasi dan pengawasan lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penebangan pohon pinus di lokasi tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan. Kegiatan ini diduga berkaitan dengan kerja sama antara pihak pengelola hutan dengan pihak pengusaha pengolahan kayu pinus.

Sebagaimana diketahui, Perum Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki tugas mengelola sumber daya hutan, termasuk kegiatan tata hutan, pemanfaatan hasil hutan, rehabilitasi, serta perlindungan lingkungan.

Di lapangan, beberapa sumber menyebutkan bahwa kegiatan penebangan tersebut disebut sebagai penjarangan, yakni penebangan terhadap pohon yang dinilai sudah tidak produktif untuk meningkatkan kualitas produksi getah dari pohon pinus lainnya.

Namun demikian, terdapat dugaan bahwa sebagian pohon yang masih berpotensi menghasilkan getah ikut ditebang.

Saat dikonfirmasi, salah satu pihak pengusaha yang disebut memiliki kerja sama pengolahan kayu pinus, H. Kohar, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima kayu pinus yang sudah tidak lagi produktif sesuai kesepakatan kerja sama.

“Kami hanya menerima pohon pinus yang sudah tidak mengeluarkan getah. Kalau masih produktif dan masih ada getahnya, pihak pabrik tidak menerima karena berisiko, bahkan bisa membahayakan proses di pabrik,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menolak dua mobil pengiriman kayu pinus karena dinilai masih mengandung getah.

Sementara itu, mandor tebang berinisial Iden saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kegiatan penjarangan di lokasi tersebut telah berjalan sekitar tiga bulan dan belum selesai. Ia menyebutkan kendala cuaca, khususnya hujan, menjadi salah satu faktor yang memperlambat proses pekerjaan di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi guna memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme penjarangan pohon pinus tersebut agar kegiatan pengelolaan hutan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah pihak berharap adanya transparansi dan pengawasan dari instansi terkait agar pengelolaan hutan tetap menjaga kelestarian lingkungan serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

(Bayu)